Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Seperti di Film Action, Siswi SMA Ini Tangkap Penipu yang Dikenalnya di Facebook

Korban yang diketahui bernama Aulia Fahira (17) awalnya berkenalan dengan pelaku melalui jejaring sosial Facebook pada Senin (8/1/2018) lalu.

Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Diki Prasetya (20), pria terduga pelaku penipuan yang dibekuk siswi SMA di Cempaka Putih, Jakarta. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Diki Prasetya (20), pengangguran warga JalanTembaga II RT/RW 003/002, Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat diamankan Polsek Cempaka Putih karena menipu pelajar SMA.

Korban yang diketahui bernama Aulia Fahira (17) awalnya berkenalan dengan pelaku melalui jejaring sosial Facebook pada Senin (8/1/2018) lalu.

Hingga kemudian, Diki langsung meminta untuk bertemu saat sore hari, di sekitar Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih pada 16.00.

"Kenalan dan janjian lewat Facebook saja. Hari itu kenalan, mereka langsung bertemu sorenya," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno saat dikonfirmasi, Minggu (14/1/2018).

Kemudian, Diki meminjam HP milik korban dengan alasan hendak menelpon temannya.

Setelah HP dikuasai, ia langsung kabur melarikan diri.

Baca: Libas Tukang Parkir Liar, Transaksi Parkir di Kawasan GBK Akan Berkonsep Cashless dan Manless

Baca: Para Pemenang Kontes CustoMAXI Yamaha Putaran 5 Bali

Korban yang menunggu pelaku selama setengah jam mulai khawatir dan akhirnya mengadukan hal itu ke Polsek Cempaka Putih.

"HP korban bermerk OPPO F7 dipinjam untuk nelepon, setelah itu pelaku neleponnya agak jauh dari posisi korban. Lalu pelaku melarikan diri," ujarnya.

Kemudian korban yang kesal karena HP miliknya dicuri menyusun strategi dengan cara memancing pelaku berkenalan di Facebook menggunakan akun milik temannya.

Lalu, pada Sabtu (13/1/2018) kemarin, teman korban bernama Anisa Indah (20) bertemu dengan pelaku di tempat yang sama.

"Sebelum ketemuan, korban menghubungi polisi dan bilang kalau mau memancing pelaku dengan cara yang sama. Anggota kami kemudian menemani mereka berdua dan memantau dari kejauhan. Setelah melihat pelaku dan membenarkan ciri-cirinya, petugas langsung mengamankannya," ungkap Suyatno.

Polisi mengamankan barang bukti HP milik korban yang ternyata belum dijual oleh pelaku.

Atas perbuatannya, Diki diancam dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved