Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Panwaskab Meminta Tiga Anggota Penyelenggara Pemilu di Kudus Diganti

Tiga nama anggota penyelenggara Pemilu direkomendasikan oleh Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Kudus untuk diganti.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: suharno

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Tiga nama anggota penyelenggara Pemilu direkomendasikan oleh Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Kudus untuk diganti.

Hal itu disebabkan tiga nama tersebut terdaftar sebagai kader partai politik.

Ketiganya merupakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Desa Bulung Kulon, Kecamatan Jekulo, Desa Kedungsari, Kecamatan Gebig, dan Desa Getasrabi, Kecamatan Gebig.

Moh Wahibul Minan, Ketua Panwaskab Kudus mengatakan, sebelumnya terdapat 59 nama baik penyelenggara maupun pengawas Pemilu yang tercantum di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Setelah kami lakukan klarifikasi, ternyata tiga nama tersebut tidak bisa menunjukkan surat keterangan dari ketua partai politik. Selain itu ketiganya juga lebih memilih menjadi kader partai daripada melepas statusnya sebagai petugas PPDP," kata Minan, Jumat (19/1/2018).

Baca: KPU Kudus Terjunkan 1.937 Petugas Coklit

Oleh sebab itu, katanya, pihaknya telah melayangkan rekomendasi kepada KPU Kudus untuk mengganti tiga nama itu.

"Kami sudah layangkan rekomendasi kepada KPU untuk mengganti tiga nama tersebut. karena memang baik penyelenggara maupun pengawas tidak boleh menjadi kader maupun anggota partai politik," tambahnya.

Menurut Wahibul Minan, hal ini berdasarkan pada UU nomer 15 tahun 2100 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan KPU RI nomer 13 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/Kota, pembentukan dan tata Kerja Panitia pmilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Pilgub maupun Pilbup.

Ketua KPU Kudus, Moh Khanafi mengatakan, pihaknya telah menerima rekomendasi dari Panwaskab. Mengenai hal tersebut, tambahnya, pihaknya akan segera menindaklanjutinya.

"Malam ini ketiganya akan langsung kami ganti. PPS sudah mencari penggantinya, dan langsung kami lakukan bimbingan teknis agar besok, Sabtu, bisa langsung bertugas pemutkhiran data pemilih," kata dia.

Dia mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mensyaratkan saat pendaftaran bagi setiap PPK, PPS, hingga PPDP tidak tercatat sebagai partai politik.

"Untuk PPDP memang karena karena jumlahnya ribuan. Sementara pencocokan di Sipol masih menggunakan cara manual," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved