Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Inilah Alasan Kenapa Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi Dipercepat Jadi Awal Februari

idang gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan E-KTP, Fredrich Yunadi, terhadap KPK akan dimajukan dari jadwal semula.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Fredrich diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan E-KTP, Fredrich Yunadi, terhadap KPK akan dimajukan dari jadwal semula.

Sebelumnya, sidang perdana direncanakan akan dilaksanakan pada 12 Februari 2018.

Namun, Biro Hukum KPK baru menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berisi agenda sidang praperadilan Fredrich Yunadi pada 5 Februari 2018.

"Baru saja Biro Hukum KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali untuk register perkara 11 (perkara praperadilan Fredrich Yunadi) yang dijadwalkan tanggal 5 Februari 2018," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan melalui pesan tertulis.

Sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com, menurut Febri, percepatan sidang ini terjadi justru setelah Fredrich mencabut gugatan pertamanya dan mengajukan gugatan berikutnya.

Surat tersebut pun baru diterima KPK.

"Tadi baru diterima suratnya oleh Biro Hukum KPK," jelas Febri.

Dalam kasus merintangi penyidikan kasus E-KTP, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.

Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik‎ pada 16 November 2017.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018). (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved