Operasi Tangkap Tangan
Erwan Akui Pemberian Uang kepada Anggota Dewan Adalah Perintah Zumi Zola
Erwan Malik selaku Plt Sekda Jambi yang telah ditahan KPK Akui Suap ke Anggota Dewan Adalah Perintah Zumi Zola
TRIBUNJATENG.COM - Sebelumnya, Erwan Malik selaku Plt Sekda Jambi yang telah ditahan KPK memberikan pengakuan kepada penyidik tentang adanya peran dan keterlibatan Zumi Zola selaku atasannya.
Bahkan, ia meyakini Zumi Zola tak lama lagi akan menyusulnya sebagai tersangka.
Erwan melalui kuasa hukumnya, Lifa Malahanum Ibrahim, juga menjelaskan, kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK tentang adanya perintah dari Zumi Zola untuk menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPRD Jambi agar bisa memuluskan pengesahan RAPBD Pemprov Jambi TA 2018.
Menurutnya, pemberian uang ke sejumlah anggota DPRD Pemprov Jambi untuk menggolkan RAPBD 2018 bukan inisiatif dari Erwan Malik, melainkan atas perintah atasannya.
Bahkan, Erwan Malik sampai beberapa kali menghadap pimpinan DPRD dan Zumi Zola untuk membahas pemulusan "ketok palu" RAPBD 2018.
Baca: Deretan Wanita Cantik Korban Cinta Zumi Zola, Nomor 3 Sampai Dilaporkan ke Polisi
"Kalimatnya tidak demikian, melainkan lebih pada perintah yang tersirat dan tersurat, enggak ada kalimat uang ketok palu, itu permintaan itu," ungkapnya.
Pihak KPK telah meminta keterangan Zumi Zola untuk penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan tiga anak buahnya itu dan juga untuk penyelidikan baru kasus ini.
Baca: Fifi Lety: Ahok dan Sang Anak Sempat Temui Teman Baik Veronica untuk Hal Ini
Ia mengaku tidak tahu-menahu soal "uang ketok" sebesar Rp 6 miliar untuk RAPBD 2018. "Saya sudah menyampaikan kepada yang penyerahan apa itu, dana uang itu, saya tidak tahu-menahu," kata Zumi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, pada 5 Januari 2018.
Menurutnya, justru perintah darinya kepada Erwan, Arfan, dan Saifudin adalah agar menjalankan tugas terkait pengesahan R-APBD tersebut sesuai prosedur. Ia menyangkal memerintahkan untuk memberikan uang pelicin kepada anggota DPRD Jambi.
Sementara itu, Zumi Zola, dicekal. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencekal Zola atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Agung Sampurno mengatakan, berdasarkan surat pencegahan yang dilayangkan KPK kepada Ditjen Imigrasi, Zumi Zola berstatus sebagai tersangka. "Di situ (di surat pencegahan) tertulis (Zumi Zola) tersangka," ujar Agung, Kamis (1/2).
Agung mengungkapkan, surat tersebut telah diterima Ditjen Imigrasi Kemenkumham dari KPK pada 25 Januari 2018. Zumi Zola sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Baca: DETIK-DETIK Penangkapan Tiga Penjual Sepatu Yang Diduga Terkait Jaringan Teroris Filipina