Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jasa Raharja Berikan Santunan Ahli Waris Kakak Beradik Korban Kecelakaan

Ahli waris kakak beradik korban kecelakaan lalu lintas pada Minggu (11/2/2018) pukul 19.15 wib di Jalan Urip Sumoharjo, mendapat

Penulis: hermawan Endra | Editor: muslimah
Istimewa
Ahli waris kakak beradik korban kecelakaan lalu lintas pada Minggu (11/2/2018) pukul 19.15 wib di Jalan Urip Sumoharjo, mendapat santunan dari Jasa Raharja. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hermawan Endra Wijonarko

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ahli waris kakak beradik korban kecelakaan lalu lintas pada Minggu (11/2/2018) pukul 19.15 wib di Jalan Urip Sumoharjo, mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Semarang, Abdur Rozaq mengatakan, kedua korban terjamin Jasa Raharja dalam lingkup UU No.34 Tahun 1964.

"Ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia masing-masing sebesar Rp 50 juta," tuturnya dalam keterangan yang diterima Tribun Jateng, Senin (12/2).

Santunan akan segera diserahkan kepada Ahli waris Jumadi (49th) warga Bongsari semarang selaku orang tua korban.

Abdur menyatakan tetap komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sebelumnya sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Urip Sumoharjo di depan Masjid Al Ikhlas Semarang antara Truck Hino Ransus Nopol B-9154-TEV dengan SPM Yamaha Mio Nopol H-2272-CJ.

Semula Truck Hino B-9154-TEV melaju dari arah barat (Kendal) ke timur (Semarang).

Di saat yang sama SPM Yamaha Mio H-2722-CJ yang dikendarai Ayu Nur Safitri (18th) membonceng adiknya Yulita Dwi Anggraini (13th) melaju searah dan terjatuh di depan kiri truck kemudian tertabrak truck.

Kedua korban meninggal di tempat kejadian. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved