Ratusan Warga Tak Punya E-KTP, KPU Solo Akan Koordinasi dengan Dispendukcapil
Ratusan warga Solo diketahui belum memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-ktp)
Penulis: akbar hari mukti | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Ratusan warga Solo diketahui belum memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-ktp) maupun surat keterangan (suket) e-ktp usai tahap pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan KPU Solo.
Padahal, dalam pilkada mendatang salah satu persyaratannya adalah warga memiliki ktp maupun suket tersebut.
Komisioner KPU Divisi Pemutakhiran Data Pemilih, Badan Penyelenggara dan Perencanaan, Kajad Pamudji membenarkan dalam tahapan coklit, warga dilihat data identitas diri sesuai dengan KTP ataupun surat keterangan.
Ia menjelaskan dari coklit yang telah dilakukan higga saat ini ditemukan 151 warga belum memiliki identitas diri. Padahal menurut Kajad secara usia mereka memenuhi persyaratan memiliki KTP.
"Saat kami coklit ada 151 warga yang tidak bisa menunjukkan KTP maupun surat keterangannya. Jika dilihat secara keseluruhan mereka masuk ke dalam kategori pemilih," katanya, Selasa (13/2/2018).
Jumlah ini dinilai Kajad bukan jumlah besar, mengingat total keseluruhan pemilih di kota Solo 43.726 pemilih yang telah dicoklit.
Meski begitu bukan berarti nantinya warga ini dibiarkan saja.
Ia menjelaskan KPU berupaya mengkomunikasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Solo agar warga bisa mendapat surat keterangan.
Nantinya warga dapat berpartisipasi dalam pemilihan gubernur 27 Juni 2018 mendatang.
"Nanti setelah tahapan coklit selesai, warga yang belum punya identitas ini akan kami rekomendasikan mendapat surat keterangan Dispendukcapil," ujarnya.
Kepala Dispendukcapil Solo, Suwarta menjelaskan masih ada 1,4 persen atau sekitar 5.993 penduduk belum rekam data.
Ia mengatakan, bila dikaitkan dengan persiapan gelaran pemilihan gubernur (Pilgub) mendatang, Dispendukcapil saat ini mengupayakan warga tersebut segera rekam data.
"Memang penyelenggaranya adalah KPU. Sehingga kami hanya bertugas mengeluarkan NIK (nomor induk kependudukan) bagi mereka yang benar-benar belum rekam data," ungkap Suwarta.
Suwarta membeberkan saat ini pihaknya menunggu hasil coklit KPU melalui tim Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/e-ktp_20160131_194247.jpg)