Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Operasi Tangkap Tangan

Kasus OTT Bupati Subang Terkait Suap Izin Pendirian Pabrik, Segini 'Itunya'

"Dalam komunikasi pihak-pihak terkait dalam kasus ini, digunakan kode 'itunya' yang menunjuk pada uang yang akan diserahkan,"

Editor: iswidodo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan) menunjukkan barang bukti yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Subang di Jakarta, Rabu (14/2/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Bupati Subang Imas Aryumningsih, Kabid Perizinan Pemkab Subang Asep Santika serta dua orang swasta dengan komitmen suap Rp 4,5 Miliar terkait suap pengurusan perizinan usaha di Pemkab Subang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan mengungkapkan, para pelaku di kasus suap Bupati Subang Imas Aryumningsih menggunakan kode dalam transaksi suap.

Para pelaku berkomunikasi menggunakan istilah "itunya" sebagai kode yang menunjuk pada uang yang akan diserahkan.

"Dalam komunikasi pihak-pihak terkait dalam kasus ini, digunakan kode 'itunya' yang menunjuk pada uang yang akan diserahkan," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Petugas menunjukkan barang bukti yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Subang di Jakarta, Rabu (14/2/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Bupati Subang Imas Aryumningsih, Kabid Perizinan Pemkab Subang Asep Santika serta dua orang swasta dengan komitmen suap Rp 4,5 Miliar terkait suap pengurusan perizinan usaha di Pemkab Subang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Subang di Jakarta, Rabu (14/2/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Bupati Subang Imas Aryumningsih, Kabid Perizinan Pemkab Subang Asep Santika serta dua orang swasta dengan komitmen suap Rp 4,5 Miliar terkait suap pengurusan perizinan usaha di Pemkab Subang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain Imas, tiga tersangka lainnya, yakni Kabid Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang, Asep Santika (ASP-red), pihak swasta Data (D) dan pengusaha bernama Miftahhudin (MTH).

Miftahhudin diduga memberikan suap untuk Imas, Asep dan Data untuk mendapatkan izin prinsip guna membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.

Adapun komitmen fee antara perantara suap dengan pengusaha sebesar Rp 4,5 miliar.

Sementara komitmen fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp 1,5 miliar.

Dalam kasus ini, Miftahhudin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian sebagai penerima, Imas, Data dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved