Pilkada Serentak 2018
Calon Kepala Daerah Dilarang Main Sinetron
Lembaga penyiaran dilarang menampilkan pasangan calon kepala daerah dalam acara sinetron, sandiwara, drama, film dan sebagainya.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: m nur huda
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lembaga penyiaran dilarang menampilkan pasangan calon pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah serentak 2018 menjadi artis dalam sinetron. Lembaga penyiaran juga tidak boleh menayangkan paslon tampil dalam acara seperti sandiwara, drama, film dan sebagainya.
"Termasuk menjadi pembawa acara dalam sebuah program siaran itu juga tidak boleh," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Budi Setyo Purnomo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/2/2018).
Budi mengatakan, larangan tersebut merupakan salah satu poin Surat Edaran KPI tentang Penyiaran Masa Kampanye Pilkada 2018. Menurut Budi, tampilnya pasangan calon kepala daerah di acara-acara seperti tersebut di atas bagian dari kampanye terselubung.
"Dalam kontestasi pilkada serentak 2018, para paslon untuk tampil di lembaga penyiaran sudah difasilitasi KPU melalui debat maupun iklan pasangan calon," jelasnya.
Sesuai dengan PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pilkada, lembaga penyiaran diperbolehkan menyiarkan kegiatan kampanye dengan syarat mematuhi kode etik jurnalistik, etika penyiaran dan ketentuan perundang-undangan.
Budi menjelaskan, televisi maupun radio yang menyiarkan Pilkada 2018 harus netral, berimbang, obyektif dan proporsional. Bentuknya, kata dia, bisa berupa penayangan calon sebagai narasumber maupun materi pemberitaan.
Hal itu juga wajib dilakukan saat menghadirkan calon dalam sebuah program siaran. Jika lembaga penyiaran mengundang narasumber paslon maka harus diundang semua. Jangan sampai satu paslon ditampilkan tapi paslon lainnya tidak ditampilkan.
"Televisi maupun radio juga dilarang menayangkan iklan kampanye selain yang dibiayai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Termasuk menayangkan calon Pilkada sebagai pemeran iklan selain yang dibiayai KPU," tegasnya.
Tak hanya itu, tayangan ucapan selamat oleh paslon peserta Pilkada 2018 juga termasuk pelanggaran penyiaran. "Mari kita awasi bersama siaran masa kampanye Pilkada serentak 2018. Jika menemukan dugaan pelanggaran segera melapor ke KPID Jawa Tengah," kata Budi.
Sebagaimana jadwal, masa kampanye Pilkada serentak 2018 dimulai hari ini, Kamis (15 Pebruari 2018). Provinsi Jawa Tengah salah satu daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
Selain Pemilihan Gubernur (Pilgub), ada tujuh kabupaten/ kota di Jawa Tengah yang menyelenggarakan Pilkada. Yaitu Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kota Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Kudus.
Menurut Budi peran aktif masyarakat sangat penting untuk mendeteksi adanya dugaan pelanggaran.
"Masyarakat bisa melaporkan pelanggaran melalui SMS/ whatsapp di nomor 081326026000. Juga melalui kanal media sosial Facebook @kpidjateng dan Twitter @kpidjateng," tuturnya.(*)