Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

TERNYATA! Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sudah Merekayasa Sebelum Mobil Setnov Tabrak Tiang

Advokat Fredrich Yunadi menyampaikan nota keberatan atau eksepsi sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta

Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018). Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNJATENG.COM - Advokat Fredrich Yunadi menyampaikan nota keberatan atau eksepsi sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Dalam eksepsi, Fredrich menjelaskan awal mula ia bertemu dengan dokter Bimanesh Sutarjo.

"Kami adalah pasien dokter Bimanesh sejak 2004 di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," kata Fredrich saat membacakan eksepsi.

Baca: MISTERI Sosok Berkerudung Putih Cantik di Kuburan Emah, Inilah Pengakuan Penjaga Makam

Menurut Fredrich, saat itu dia berkepentingan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terkait rencananya dalam beberapa hal.

Pertama, tes kesehatan untuk memeroleh izin senjata api.

Kemudian, tes kesehatan sebagai calon anggota DPR RI. Selain itu, tes untuk mengikuti pemilihan kepala daerah.

Fredrich juga mengaku pernah meminta bantuan Bimanesh saat ingin menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Test kesehatan sebagai calon ketua KPK," kata Fredrich.

Baca: Alasan Kenapa Zaadit Taqwa Tak Ikut Ketika 8 Anggota BEM UI Terbang ke Asmat

Fredrich didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Fredrich sebelumnya merupakan pengacara yang mendampingi Setya Novanto.

Menurut jaksa, Fredrich bersama dokter Bimanesh melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medika Permata Hijau.

Baca: Tujuan Wanita Hamil Besar, Desersi Anggota TNI dan 43 Orang Kurung Diri Setahun Masih Misteri

Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.  Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).(*)

Baca: FOKUS: (Shio) Anjing Pun Waspada

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved