Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Perselingkuhan Merupakan Tindak Kekerasan pada Pasangan

Perselingkuhan merupakan tindak kekerasan yang dapat menimbulkan guncangan psikis, keterpurukan, serta bisa membuat depresi korban.

Penulis: Puspita Dewi | Editor: m nur huda
istimewa
Selingkuh 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Wilujeng Puspita Dewi

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Maraknya kasus suami selingkuh dan perebut suami orang, menyita perhatian banyak kalangan. Melalaui media online, banyak warganet yang memberikan simpati dan dukungan kepada korban baik berupa komentar maupun membagikan kiriman.

Doa karma menjadi doa terbanyak yang diberikan warganet lantaran mereka berfikir hanya Tuhan yang bisa menghukum keduanya.

Padahal, menurut seorang aktivis perempuan kota Semarang Jawa Tengah, Ninik Jumoenita, kasus perselingkuhan bisa dipidanakan.

“Kekerasan dalam rumah tangga dibagi menjadi empat, yaitu fisik, psikis, seksual dan pelantaran ekonomi. Bentuk kekerasan macam macam, salah satunya adalah perselingkuhan,” ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Sabtu (17/2/2018).

Sebagian orang berfikir, bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga yang bisa dipidanakan hanyalah kekerasaan fisik dan seksual, sebab keduanya bisa dibuktikan dengan hasil visum.

Padahal menurut Staf Sekretariatan “Seruni” atau sebuah Pelayanan Terpadu Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan anak Berbasis Gender, Ninik Jumoenita, perselingkuhan merupakan tindak kekerasan.

“Perselingkuhan merupakan tindak kekerasan yang dapat menimbulkan guncangan psikis, keterpurukan, serta bisa membuat depresi korban,” tuturnya.

Ninik yang ditemui Tribunjateng.com di Hotel Grasia, Semarang, membeberkan lebih lanjut,  untuk dapat mempidanakan pasangan ke pihak kepolisian, harus menyertakan hasil pemeriksaan kejiwaan ke psikiater.

Apabila korban mengalami tekanan dan gangguan psikis akibat perselingkuhan, maka korban dapat menggugat ke pihak berwajib.

“Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 23, tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Kemudian penjelasan kekerasan diatur dalam pasal 5 Sedangkan ancaman pidana diatur pasal 46,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved