Pembunuhan Wanita Dicor
Seorang Residivis, Ini Daftar Kejahatan Didik Selain Bunuh dan Cor Semen Jasad Fitri
Tak hanya itu, Didik pun mengaku bahwa dirinya telah melakukan pembegalan di Kendal sebanyak tiga kali
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dhian Adi Putranto
TRINBUNJATENG.COM, KENDAL - Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Aris Munandar mengatakan Didik Ponco (28) tersangka pembunuhan dan mengecor jasad Fitri Anggraeni (24) ternyata bukan orang baru di dunia kejahatan.
Ia menuturkan sebelum tertangkap, Didik pernah dua kali mendekam di sel tahanan Polrestabes Semarang.
"Ia ditahan dua kali di Mapolrestabes Semarang atas kasus pembegalan serta penggelapan sepeda motor," ujarnya, Rabu (28/2).
Tak hanya itu, Didik pun mengaku bahwa dirinya telah melakukan pembegalan di Kendal sebanyak tiga kali.
Aris menceritakan saat diperiksa mengenai kasus pembegalan yang ia lakukan pada Jumat (23/2) pagi, tersangka mengaku bahwa dia juga telah membunuh seorang wanita dan jasadnya dicor dalam bak mandi.
Pengakuannya didasarkan atas ketakutan tersangka karena dihantui oleh arwah korban.
"Akibat itu dirinya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia mendapatkan ancaman hukum dari pasal 338 hingga 340 dan Pasal 365 Undang-undang KUHP," ujarnya.
Kadus Krajan, desa Puguh Kecamatan Boja, Muhtadi, mengatakan Didik dan Lestari, istri tersangka hanya terikat dengan hubungan nikah siri saja.
"Yang merupakan warga disini adalah Lestari, istri tersangka. Didik hanya ikut numpang dirumah Tari," ujarnya selasa (27/2).
Ia mengatakan sedangkan Didik sendiri merupakan pendatang di daerahnya.
Tersangka dengan istrinya telah menetap di desa itu sejak tahun 2015 lalu.
"Mereka tidak pernah aktif dalam kegiatan sosial baik di dusun maupun di desa. Mereka juga tidak mengikuti arisan baik si Didik maupun si Istri. Kegiatan yang diikuti hanya posyandu saja," jelasnya
Hal serupa juga disampaikan oleh Carik Desa Puguh, Ridwan.
Ridwan mengatakan bahwa Didik merupakan warga dusun Masiran, Desa Kaligading, Boja,