Pembunuhan Wanita Dicor
FAKTA BARU! Air Mata Didik Mengalir Saat Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Yang Dicor di Bak Mandi
Air matanya luluh tak kuasa mengingat adegan demi adegan pembunuhan yang ia peragakannya kepada wanita yang sering di sapa Eni itu.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: Catur waskito Edy
Laporan wartawan Tribun Jateng Dhian Adi Putranto.
TRIBUN JATENG.COM, KENDAL - Rekonstruksi pembunuhan Fitri Anggareni yang mayatnya dicor telah digelar Polres Kendal, Jawa Tengah, Jumat (2/3/2018) sore.
Didik Ponco (28) tersangka pembunuhan Fitri Anggraeni yang jasadnya dikubur dan disemen dalam bak mandi itu tampak menangis setelah memperagakan adegan rekonstruksi.
Air matanya luluh tak kuasa mengingat adegan demi adegan pembunuhan yang ia peragakannya kepada wanita yang sering di sapa Eni itu.
Air matanya mengalir deras saat dirinya dicerca pertanyaan dari wartawan.
"Iya saya menjerat leher korban menggunakan kain selama 20 menit," ujarnya.
Rekonstruksi yang digelar di Mapolres Kendal itu dimulai dari adegan penjemputan korban menggunakan mobil Avanza.
Tersangka menjemput korban pada siang hari dan diketahui oleh ibu korban.
Korban selanjutnya diajak tersangka menuju rumah tersangka di dusun Krajan, Desa Puguh, Boja.
Di dalam rumah tersangka, korban dan dirinya melakukan hubungan badan.
Setelah berhubungan badan, timbulah cekcok antara korban dan tersangka karena tersangka menagih hutang kepada korban.
Korban pun akhirnya didorong hingga tersungkur kemudian ditindih menggunakan lutut.
Tak sampai di situ kepala korban dibenturkan di tepi ranjang,
lalu dijerat menggunakan kain yang berada tak jauh dari ranjang.
Korban pun akhirnya tewas di tangan tersangka.
Tak sampai di situ, untuk memastikan korban sudah meninggal dunia
Tersangka kembali membelit kepala korban menggunakan jarik
Selanjutnya dibungkus menggunakan plastik.
"Takutnya masih hidup makanya saya belit menggunakan kain dan saya bungkus dengan plastik," ungkapnya.
Tak mau diketahui oleh banyak orang
Selanjutnya korbanpun di masukkan ke dalam bak mandi selanjutnya ditutup dengan pasir dan dicor dengan semen.
Sementara itu, Kasatreskrim polres Kendal AKP Aris Munandar menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi yang dilakukan itu memperagakan 10 adegan pembunuhan sadis tersebut.
"Hal itu agar mencocokkan keterangan di berita acara dengan adegan secara riil peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka," ujarnya
Aris menjelaskan setelah melihat rekonstruksi yang diperagakan oleh tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan undang-undang KUHP pasal 338, 339 dan 3340.
"Ancaman hukumannya adalah hukum kurungan maksimal seumur hidup," pungkasnya. (*)