Pilkada 2018
Tim Gabungan Segera Tertibkan 402 Alat Peraga Kampanye Salahi Aturan
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan kampanye rencananya ditertibkan serentak oleh Satpol-PP Kota Semarang
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan kampanye rencananya ditertibkan serentak oleh Satpol-PP Kota Semarang yang melibatkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Perhubungan, Polrestabes, Dinas Penerangan Jalan dan Pajak Reklame (PJPR), Dinas Taman dan juga melibatkanTrantib di 16 Kecamatan se-Kota Semarang pada Selasa (6/3/2018) mendatang.
“Penertiban serentak hasil koordinasi dengan stake holder dibagi menjadi tiga titik di Kota Semarang. Wilayah Barat yang meliputi Semarang Barat, Ngaliyan, Tugu, Mijen, Gunungpati.Titik Tengah meliputi Gajahmungkur, Banyumanik, Tembalang, Candisari,dan Semarang Selatan,” ujar Naya Amin Zaini, Koordinator Divisi Penindakandan Penyelesain Sengketa, Panwas Kota Semarang, Jumat (2/3/2018).
Lebih lanjut Naya menjelaskan, wilayah timur terdiri dari Semarang Tengah, Gayamsari, Genuk, Semarang Utara danPedurungan.Semua jenis alat peraga yang tidak sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilgub, Bupati dan Wali Kota, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye harus ditertibkan. Pihaknya berpedoman pada pasal 5, point 3 menyebutkan alat peraga dan bahan kampanye serta pemasangan difasilitasi oleh KPU.
“ Masa kampanye Pilgub Jawa Tengah 2018 di Kota Semarang, masih banyaknya alat peraga yang tidak sesuai aturan. Hasil pengawasan Panwas sebanyak 402 berupa Baliho, Spanduk dan juga Poster yang memang juga melanggar Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 30A Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Pemasangan Atribut Partai Politik, Alat Peraga Kampanye,” lanjutnya.
Sementara itu, masa kampanye yang panjang ini.Panwas, berharap kepada semua paslon, tim kampanye, relawan untuk mentaati aturan yang ada demi terwujudnya ketertiban, keindahan Kota Semarang.
“ Ada banyak metode yang bisa digunakan dalam kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka/dialog dan kegiatan lain yang memang tidak melanggar. Dari sisi aturan saat ini sangat fleksibel missal dalam pertemuan terbatas cukup mentaati dengan membuat surat pemberitahuan kepada kepolisian. Lalu kepolisian menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye kepada tim paslon yang ditembuskan kepada KPU danPanwas,” tambah Naya.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, EndroPujo M secara terpisah membenarkan bahwa penertiban ini didasarkan pada Perwali Nomor 30A Tahun 2013 Tentang Tata Tertib dan Pemasangan Atribut Parpoldan APK kampanye.
“Sesuai kewenangan kami sebagai penegak Perda bahwa kami menertibkan APK yang memang melanggar sesuai koordinasi KPU danPanwas Kota Semarang.Ini kami lakukan serentak dengan seluruh personel Satpol,” ujarnya.
Rencananya, akan hadir dalam penertiban APK,yakni Ketua KPU Kota Semarang, Kepala Kesbangpol, PJPR, Dinas Perhubungan serta Anggota Polrestabes Kota Semarang, yang sekaligus akan mengawal penertiban. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/penertiban-apk-liar-oleh-panwas-dan-satpol-pp-banyumas-di-seputaran-kota-purwokerto_20180301_182736.jpg)