Polrestabes Akan Fasilitasi Pembunuh Metha yang Ingin Menikah di Tahanan, Inilah Syaratnya
Polrestabes Semarang akan memfasilitasi dua tersangka pembunuhan Metha Novita Handayani (38) yakni Rifai (23) dan L (15)
Penulis: rival al manaf | Editor: Catur waskito Edy
Dalam pengakuan Rifai, dia sempat ingin menyerahkan diri.
Dia ingin serahkan diri karena merasa bersalah telah membunuh korban.
Ia pun jika ada kesempatan, akan meminta maaf kepada keluarga korban, serta anak-anak korban.
"Sama sekali tidak ada niatan untuk membunuh korban, saya khilaf, saya panik, niatnya hanya memberi pelajaran saja. Tidak ada niat untuk membunuhnya, saya juga ingin tobat, ingin salat tekun, mengaji juga, saya ingin meminta maaf kepada korban, keluarga korban, dan Tuhan. Saya juga ingin keluarga korban memafaafkan saya,” kata Rifai tampak menahan air mata.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, mengatakan, bahwa kedua tersangka ini akan dikenai pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun.
"Alhamdulilah, kedua tersangka ini bisa ditangkap. Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu kami dalam mencari tersangka kasus pembunuhan ini,” kata Kombes Abioso. (tribunjateng/cetak/hesty)