Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kematian Iko Juliant

Keluarga Siapkan Kejutan Sikapi Kematian Janggal Iko Juliant Junior Mahasiswa Unnes

Keluarga almarhum Iko Juliant Junior (19), mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), berencana menempuh langkah hukum terkait

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
DOK POLDA JATENG
REKONTRUKSI KASUS - Polisi melakukan rekonstruksi kasus kecelakaan Iko Juliant Junior yang meninggal dunia dengan janggal. Hasil rekontruksi masih diliputi sejumlah perbedaan keterangan para saksi di Jalan Veteran, Kota Semarang, Rabu (1/10/2025).  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Keluarga almarhum Iko Juliant Junior (19), mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), berencana menempuh langkah hukum terkait dugaan kejanggalan dalam peristiwa meninggalnya Iko.

Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut Iko mengalami kecelakaan di Jalan Veteran pada Minggu (31/8/2025) dini hari.

Namun, keluarga merasa masih ada fakta yang belum jelas sehingga memutuskan membawa kasus ini ke ranah pidana.

"Iya, rencana pekan depan kami akan melakukan pelaporan pidana.

Mau laporan ke mana? (Polda Jateng atau Mabes Polri), nanti itu suprise," ujar Kuasa Hukum Keluarga Iko, Naufal Sebastian kepada Tribun, Kamis (2/10/2025). 

Sebelum memutuskan langkah hukum, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum telah menghimpun berbagai keterangan dari saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti selama kurang lebih satu bulan.

Pengumpulan barang bukti dan saksi tersebut dilakukan keluarga bersama tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum (FH) Unnes.

"Ya kejadian kecelakaan terjadi pada Agustus lalu, baru bulan ini (Oktober) kami akan melaporkan karena Keluarga sudah memaafkan secara nurani.

Namun, untuk membuka terang perkara akhirnya perlu bikin laporan," kata Naufal.


Sejauh ini, lanjut Naufal,  setidaknya sudah ada tujuh saksi yang menguatkan dugaan keluarga bahwa ada unsur pidana dalam kasus kematian Iko.

Keterangan dari tujuh saksi ini mengungkap benang merah dari sebelum, saat dan sesudah kejadian kecelakaan.

"Ya ada tujuh saksi yang sudah kami mintai keterangan," paparnya.

Kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan oleh keluarga Iko tersebut di antaranya Iko dan Ilham jatuh dari motornya Supra GTR karena dilempar oleh seseorang bukan bertabrakan dengan saksi kunci Ficky dan Aziz pemotor Vario Hitam. 

Peristiwa kecelakaan terjadi bukan pukul 03.05 WIB sesuai pernyataan polisi.

Sebaliknya, keluarga Iko menyakini kecelakaan antara pukul 02.00-02.30 WIB. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved