Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Operasi Tangkap Tangan

Begini Nasib Kepala BPN Kota Semarang Setelah OTT

Kepala Kejari Semarang Dwi Samudji terus melakukan penyelidikan dan pendalaman setelah OTT di BPN Kota Semarang, Senin.

Penulis: hesty imaniar | Editor: iswidodo
tribunjateng/hesty imaniar
Kepala Kejari Semarang Dwi Samudji menunjukkan sebagaian barang bukti hasil OTT dari BPN Kota Semarang, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang Rabu (7/3/2018). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Kejari Semarang Dwi Samudji terus melakukan penyelidikan dan pendalaman setelah OTT di BPN Kota Semarang, Senin.

Rabu (7/3/2018) Kepala Kejari Semarang Dwi Samudji gelar perkara terkait kasus tersebut.

Hingga kini baru Windari Rochmawati yang dinyatakan sebagai tersangka.

Sedangkan Kepala BPN Kota Semarang, Sriyono, dan dua pegawai honorer BPN Semarang yakni Jimmy dan Fahmi, masih sebagai saksi.

"Berdasarkan dari amplop yang diterima Windari itu, tertera nama dan tanggal kapan amplop itu diberikan kepada Windari. Dan tertulis dugaan suap serta pungli itu, telah terjadi pada Oktober 2017 lalu, sampai hari kapan kami melakukan OTT kepada BPN Kota Semarang ini, jadi sudah cukup lama, dan jumlahnya ratusan juta. Saat ini jumlah uang masih kami hitung bersama pegawai bank," kata Kajari Kota Semarang Dwi Samudji di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang Rabu (7/3/2018).

Ditegaskannya, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, jika cukup bukti, maka harus sesegera mungkin harus ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini Windari masih di kantor, dan saksi lainnya, apakah Windari akan ditahan atau tidak, ini masih dibicarakan oleh tim. Targetnya keputusan Windari akan ditahan atau tidak, sore ini, karena dia sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini," ucapnya tegas.

Windari Rochmawati akan dikenai pasal 12 E dan 11 Undang-Undang Tipikor, tentang pungli/gratifikasi dan suap. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved