Operasi Tangkap Tangan
Penyidik Geledah Rumah Kos Windari Temukan Barang Bukti Ini
Ada 6 petugas dibantu 3 polisi saat tim penyidik melakukan penggeledahan. Pada saat keluar dari rumah kos,
Penulis: hesty imaniar | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, melakukan penggeledahan di rumah kosan Griya Asri, tempat tinggal Windari Rochmawati, yang ada di Perumahan Wahyu Utomo RT 2 RW 6, Kelurahan Tambak Aji, Ngalian, Semarang, Selasa (6/3).
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti. Namun penyidik enggan memberikan keterangan kepada awak media.
"Nanti saja di kantor, ini masih baru selesai melakukan penggeledahan, nanti saja," katanya sembari memasukkan sesuatu ke dalam mobil.
Ada 6 petugas dibantu 3 polisi saat tim penyidik melakukan penggeledahan. Pada saat keluar dari rumah kos, petugas membawa beberapa bundel kertas dokumen, dan satu karung berwarna coklat.
Berdasarkan informasi dari warga, rumah kosan Griya Asri itu merupakan milik Sriyono. Rumah kos sudah berdiri sejak tiga tahun yang lalu. Ketika disinggung mengenai keberadaan Windari, warga mengaku tidak mengenalnya.
"Kalau perempuan yang dimaksud, saya tidak mengetahui, mungkin saja dia selalu dijemput naik mobil," ungkap warga yang enggan menyebutkan namanya.
Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Jateng Heri Santoso saat dihubungi melalui sambungan telepon menjelaskan, pihaknya sudah banyak mendapatkan aduan dari masyarakat mengenai kasus ini.
"Saya dapat informasi mereka masih diperiksa. Kami belum tahu detailnya, karena masih ada proses penyidikan," katanya.
Dia juga menyatakan pihaknya sudah pernah melakukan sidak. Bahkan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sidak dari ATR/BPN ini sudah ada.
"BAP saat itu bukan Sriyono, Kepala BPN Kota Semarang, tetapi Windari Rochmawati, karena sudah ada aduan dari masyarakat untuknya. Bahkan ada sanksi tegas saat itu, yakni Windari akan dimutasi. Tapi sudah kena dulu sama Kejari, ternyata dia mengulangi lagi," bebernya.
Heri berjanji akan menindak tegas pegawainya yang nantinya menjadi tersangka.
Kasus apa yang membuat empat orang ini diperiksa oleh Kejari, Heri mengaku belum mengetahui.
"Kantor kan ditutup, saya tidak tahu persis, karena masih disegel untuk penyelidikan. Jika nanti sudah ditetapkan maka sanksi tegas akan kami berikan sesuai PP 53. Setelah ada putusan dari Kejari, saya akan menunjuk Plt untuk sementara waktu memimpin BPN Kota Semarang, karena pelayanan harus jalan terus," pungkasnya. (Tribunjateng/cetak/Hei)