Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Jaksa Pantau Penggunaan Dana Bantuan Operasional RT Semarang : Potensi Bermasalah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyebut Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi Rukun Tetangga (RT) di Kota Semarang sebesar Rp25 juta

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
IWAN ARIFIANTO
PANTAU RT - Kantor Kejari Semarang tampak dari depan, Jumat (15/8/2025). Jaksa kini ikut melakukan pemantauan distribusi dan penggunaan dana BOP RT di kota Semarang yang bernilai ratusan miliar. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyebut Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi Rukun Tetangga (RT) di Kota Semarang sebesar Rp25 juta per tahun rentan bermasalah.

Adanya potensi masalah itu, jaksa ikut melakukan pemantauan.

"Ada potensi bermasalahnya (bantuan RT) mungkin karena itu Bu Wali Kota Semarang (Agustina Wilujeng) meminta kami untuk melakukan pendampingan salah satunya untuk mencegah potensi itu," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto saat dihubungi, Senin (18/8/2025).

Pemerintah Kota Semarang menyediakan dana BOP sekitar Rp265,7 miliar bagi sebanyak 10.628 RT di Kota Semarang.

Dana tersebut bersumber dari APBD Kota Semarang. Pada pertengahan Agustus ini, dana tersebut yang sudah cair ke pengurus RT sebesar 30 persen sampai 35 persen.

Cakra menuturkan, penggunaan dana BOP RT dari APBD bernilai ratusan miliar tersebut perlu adanya langkah-langkah pencegahan dan penindakan agar tidak bocor.

Terkait langkah pencegahan, lanjut dia, bisa dilakukan dengan pendampingan. Namun, langkah tersebut sejauh ini belum diputuskan.

"Wali Kota Semarang sudah bersurat ke Pak Kajari tetapi masih diproses di Datun (Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk mempertimbangkan layak pendampingan atau sebaliknya," terangnya.

Sementara untuk langkah pencegahan lainnya berupa penyuluhan hukum rencananya bakal dilakukan oleh bagian intelijen.
"Terkait penindakan pastinya kita memantau penggunaan dana tersebut dan bagaimana pertanggungjawabannya," sambung Cakra.

Dia berpesan kepada penerima dana BOP RT agar selalu berpatokan pada Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 32 Tahun 2025 tentang pedoman pemberian bantuan operasional untuk RT dan RW.

Sepanjang pengurus RT menggunakan dana tersebut sesuai dengan ketentuan maka tidak akan ada masalah.


"Gunakan dana itu sesuai peruntukannya dan ketentuan hukum yang nantinya bisa dipertanggungjawabkan," tandasnya. (Iwn)

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Truk Molen dengan Sepeda Motor di Karanganyar, Satu Orang Meninggal Dunia

Baca juga: Pertamina Jelaskan Kendala Pemadaman Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Lamborghini di Tol Kunciran Tangerang, Adakah Korban Jiwa?

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved