Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Akhirnya, Dua Pelawak Cak Percil dan Cak Yudho Dibebaskan Oleh Pengadilan Hongkong

Belakangan sempat viral kasus dua pelawak dari Indonesia, Cak Percil dan Cak Yudho, diadili di Hong Kong.

Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Cak Precil dan Cak Yudho Pelawak 

TRIBUNJATENG.COM - Belakangan sempat viral kasus dua pelawak dari Indonesia, Cak Percil dan Cak Yudho, diadili di Hong Kong.

Setelah melewati jalannya persidangan, akhirnya Cak Percil dan Cak Yudho dapat menghirup udara segar, Rabu (7/3/2018).

Dua pelawak asal Jawa Timur dari grup Guyon Maton ini menjalani sidang di Pengadilan Shatin, Hong Kong.

Baca: Kemenkumham Jateng Siapkan Pengamanan Untuk Abu Bakar Baasyir Jika Pindah ke Lapas Ini

Menurut surat yang beredar atas nama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, Hakim telah mempertimbangkan dengan baik, berupa kehadiran kedua terdakwa maupun surat dari Konjen Tri Tharyat kepada hakim untuk membantu meringankan hukuman bagi Cak Percil dan Cak Yudho.

Hakim juga berpendapat ada keadaan khusus dalam kasus ini, yang berbeda dengan pelanggaran keimigrasian lainnya.

Maka dari itu, kedua terdakwa dibebaskan dari hukuman penjara yang lebih lama.

Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan pengakuan bersalah dari Cak Percil dan Cak Yudho.

Baca: PREDIKSI AC MILAN vs ARSENAL: Prakiraan Starter, Statistik, dan Bursa Prediksi

Saat ini, KJRI Hong Kong tengah mempersiapkan kepulangan Cak Percil dan Cak Yudho ke Indonesia.

Dilansir Grid.ID dari laman Instagram @lambe_turah, akun gosip sensasional ini unggah foto lampiran press release dari KJRI Hong Kong.

"Kabar terbaru dari Hongkong

Baca: Diduga Ada Motif Asmara di Balik Tewasnya Tukinem yang Dicekoki Air, Tersangka Jadi Sepuluh

Setelah ditahana oleh Imigrasi Hong Kong karena diduga menyalahi ijin keimigrasian, hari ini berkat bantuan dari KJRI Hong Kong.

Dua pelawak Indonesia resmi dibebaskan.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved