Aset Milik Gentong Gotri di Semarang Akan Dijual untuk Bayar Hak Buruhnya
Setelah terjual, pemilik Gentong Gotri Budi Hartanto sepakat akan melunasi gaji, premi, cuti hamil untuk 1.151 buruh.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Untuk membayar hak-hak buruh, PT Gentong Gotri akan menjual aset yang dimilikinya. Aset yang akan dijual tersebut berupa bangunan dan tanahaseluas 3.5 hektar di Jalan Gebanganom, Genuk, Semarang.
Setelah terjual, pemilik Gentong Gotri Budi Hartanto sepakat akan melunasi gaji, premi, cuti hamil untuk 1.151 buruh.
Hal itu berdasarkan hasil mediasi yang digelar di Aula Lingkungan Industri Kecil Industri Hasil Tembakau (LIK-IHT) Mejobo, Senin (12/3/2018) kemarin.
Daru Handoyo, kuasa hukum buruh mengatakan, dari hasil mediasi sebelumnya, dia sebagai kuasa hukum juga punya hak untuk membantu menjualkan aset milik perusahaan.
"Saya sudah cek lokasi aset yang akan dijual. Tapi hanya depannua saja," kata Daru kepada Tribunjateng.com, Selasa (13/3/2018).
Meski pihak Gentong Gotri telah sepakat memenuhi hak-hak buruh, namun proses hukum berupa perselisihan hubungan industri (PHI) tetap berjalan.
Proses tersebut, kata Daru, akan selesai ketiak terjadi kesepakatan antarkedua belah pihak, buruh dan pemilik Gentong Gotri.
"Kalau sudah terjadi kesepakatan (antara buruh dan pemilik Gentok Gotri) maka hasilnya akan saya daftarkan ke PHI Pengadilan Negeri Semarang. Saya akan membawa bukti berupa risalah mediasi," kata Daru.
Ke depan akan dilakukan mediasi ketiga. Rencananya akan dilaksanakan pada Senin (19/3/2018) depan. Pada mediasi sebelumnya, pihak Gentong Gotri masih belum menanggapi tuntutan dari buruh.
Maka, akan dibahas pada media selanjutnya.
"Tidak hanya itu, aset mana saja yang akan dijual juga harus jelas," katanya.
Batasan waktu pemenuhan hak buruh, kata Daru, juga harus disepakati. Agar tidak berlarut-larut pihak Gentong Gotri untuk memenuhi hak buruh.
"Jika batas wajtu telah disepakati, dan masih belum terjual, maka kami minta untuk dilelang secara terbuka," katanya.
Sementara Gentong Gotri harus membayarkan sebanyak Rp 44.1 miliar untuk pesangon 1.151 buruh. Dari sebanyak buruh terbagi atas 27 buruh yang digaji per bulan, 1.099 buruh borong, dan dan 25 buruh harian. (*)