Kasus Penipuan, Staf Diskominfo Kota Semarang Nonaktif Dituntut 2,5 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, Kota Semarang menuntut pidana selama 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Taufan Yuristian Dalimarta
Penulis: hesty imaniar | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, Kota Semarang menuntut pidana selama 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Kasi Kemitraan Komunikasi dan Teknologi Informasi Dinas Kominfo Kota Semarang nonaktif, Taufan Yuristian Dalimarta, Rabu (14/3/2018).
Pada kasus tersebut, JPU Kejari Kota Semarang, Sutardi menilai, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan, sesuai dengan Pasal 378 KUHP.
Sedangkan dalam pertimbangan JPU juga menyebutkan hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa membuat korban Sutarman mengalami kerugian uang.
Adapun hal yang meringankan terdakwa, yakni, bersikap sopan dalam persidangan, serta mengakui perbuatannya.
"Pada saat itu terdakwa Taufan Yuristian Dalimarta telah terbukti melakukan tindakan penipuan, dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan," kata Sutardi dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Pudjiastuti Handayani.
Menyikapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa, Hermansyah Bakri, memastikan akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Menurutnya, tuntutan tersebut terlalu memberatkan, pasalnya kliennya telah mengembalikan uang Rp 100 juta kepada korban. Dan sidang akan kembali digelar pada minggu depan.
Dalam persidangan, Taufan mengaku menggunakan CV Sarijaya untuk menipu pengusaha bernama Sutarman tersebut.
Namun ia menjelaskan bahwa CV Sarijaya memang mitra Disbudpar karena 2006 lalu, pernah mengadakan kegiatan hingga 3 kali.
Dimana salah satunya adalah Semarang Night Carnival.
Ia juga mengaku, saat menawarkan pekerjaan tersebut ke Sutarman memang belum ada SPK atas proyek itu.
"Jika di cek atas nama CV Sarijaya, yang mengeluarkan adalah Sumadiono selaku komisarisnya. Bahwa sifat cek tersebut sebenarnya hanya cover cek atau jaminan cek. Sehingga memang tidak ada isi di dalam cover cek tersebut, karena sifatnya hanya sebagai jaminan. Jadi cek itu saya terima, sudah ada angkanya, kalau yang nulis saya tidak ingat," pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/palu-hakim-cepi-iskandar_20171001_080912.jpg)