KASUS NARKOBA
Polresta Solo Ringkus Empat Pengedar Sabu-sabu di Dua Tempat Berbeda
Sat Narkoba Polresta Solo meringkus empat pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Sat Narkoba Polresta Solo meringkus empat pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda.
Dari keempatnya, Polresta Solo berhasil menyita total 1,8 ons Sabu-sabu.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Jumat (16/3/2018) memaparkan bahwa keempat tersangka ini ditangkap di dua tempat berbeda.
Masing-masing Desi Tri Widodo (40) dan Sugeng Marjono (40) yang ditangkap di kawasan lampu merah Pasar Mbeling, Banjarsari Solo, 28 Februari 2018 lalu.
Sedangkan dua tersangka lain, Arif Nurdiyanto (21) dan Ardi Rustiawan (23) ditangkap di kawasan Mojosongo, Jebres, Solo, Kamis (15/3/2018) kemarin.
"Untuk Desi dan Sugeng kami dapati 1 paket sabu-sabu 5,14 gram. Sedangkan dari tersangka Arif dan Ardi kami dapati tiga paket sabu sebanyak 175,68 gram," urainya.
Menurutnya, khusus tersangka Ardi Rustiawan merupakan residivis karena yang bersangkutan baru keluar dari penjara lima bulan lalu.
"Ia baru saja menjalani pidana 46 bulan di lembaga permasyarakatan sebelumnya untuk kasus yang sama," urai dia.
Disinggung terkait ada jaringan lapas untuk kasus Ardi dan Arif, Kombes Pol Ribut mengatakan masih pihaknya kembangkan.
"Sedang kita lanjuti kasus ini. Yang jelas Ardi dan Arif serta Desi dan Sugeng dari jaringan yang berbeda," urainya.
Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Edy Sulistiyanto menambahkan, pasal yang dipersangkakan untuk keempatnya adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan pidana penjara maksinal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar," urai dia. (*)