Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mengenal Mambis, Alat Pendeteksi Identitas Milik Tim Inafis Polda Jateng

Anda pasti penasaran cara kerja aparat kepolisian di Unit Inafis jika mengungkap penemuan jasad yang tak dikenal identitasnya

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Mobil Unit Inafis milik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anda pasti penasaran cara kerja aparat kepolisian di Unit Inafis jika mengungkap penemuan jasad yang tak dikenal identitasnya.

Selain jasad tanpa identitas, unit ini juga bertugas mengungkap identitas pelaku kejahatan yang tak memiliki identitas.

Inafis sendiri adalah singkatan dari Indonesia Automatic Finger Print Identification System atau Identifikasi TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Jika di tingkat Polres, Unit Inafis berada di bawah kendali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Sedangkan di tingkat Polda, unit ini berada di bawah kendali Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Dalam hal ini, Tribunjateng.com berkesempatan mencoba salah satu alat identifikasi yang dimiliki Unit Inafis Ditreskrimum Polda Jateng.

Alat tersebut bernama Mambis (Mobile Automated Multi- Biometric Identification System).

Kasi Inafis Ditreskrimum Polda Jateng Kompol Sukamdi menjelaskan, terdapat dua jenis Mambis. Alat yang papan pemindainya menyerupai mesin kartu kredit, bisa mengidentifikasi lewat sidik jari maupun retina mata.

Menurut Kompol Sukamdi, alat ini dapat terintegrasi dengan sistem database E-KTP.

Mambis (Mobile Automated Multi- Biometric Identification System).
Mambis (Mobile Automated Multi- Biometric Identification System). (TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV)

"Nanti setiap jari diletakan satu per satu secara bergantian di papan pemindainya. Identitas lengkap akan keluar sesuai rekam data E-KTP terbaru," terang Kompol Sukamdi.

Sedangkan untuk mata, alat Mambis ini dapat memindai retina mata sehingga data lengkap jati diri korban kejahatan/pembunuhan atau pelaku kejahatan bisa diketahui dengan cepat identitasnya.

"Ya meskipun tidak E-KTP, data lengkap diri yang bersangkutan bisa terlacak dengan data KTP sebelumnya," tambahnya.

Perekaman retina dan sidik jari diproses dengan cepat melalui akses khusus ke database Administrasi Kependudukan Kementrian Dalam Negeri.

Hanya beberapa detik data diri muncul di layar meliputi nama lengkap, alamat dan wajah sesuai rekaman e-KTP.

Untuk pemindaian retina mata, ia mengaku hanya bisa dilakukan jika jaringan matanya belum rusak.

Hal itu pun berlaku bagi Alat Mambis pemindai sidik jari. Jika jari telah hancur dan rusak, maka langkah untuk identifikasi selanjutnya adalah melalui tes DNA.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved