Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Akhirnya Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Rowosari Ditertibkan, Ini Kata Pemkot Semarang

Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang berada di wilayah perbatasan Kelurahan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Idayatul Rohmah
TPS ILEGAL - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang berada di wilayah perbatasan Kelurahan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang dengan Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, ditertibkan, Kamis (11/9/2025). Tribun Jateng/Idayatul Rohmah 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang berada di wilayah perbatasan Kelurahan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang dengan Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, ditertibkan.


Pantauan Tribun Jateng, tampak alat berat beko yang sedang melakukan aktivitas pemgambilan sampah di lokasi tersebut dan dialihkan ke truk pengangkut sampah bertuliskan "Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang".


Truk lain, menurunkan tanah ke TPS ilegal tersebut untuk dilakukan pengurukan.

Ada pula sejumlah petugas pemadam kebakaran yang menyemprotkan air di area TPS yang mengeluarkan asap.


Lainnya, terlihat pula sejumlah petugas Satpol PP yang memasangkan garis kuning mengelilingi lokasi tempat pembuangan sampah dengan plang bertuliskan "Dihimbau untuk Warga Rowosari dan Sekitarnya agar Membuang Sampah di TPS yang Sudah Disediakan".


Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Semarang, Budi Prakosa menjelaskan, penertiban ini sebagai tindak lanjut dari larangan membuang sampah di lokasi-lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.


Budi menjelaskan, sampah yang diambil dari TPS ilegal tersebut akan diangkut langsung ke TPA Jatibarang, dan warga diminta untuk membuang sampah hanya di TPS resmi yang telah disediakan.


TPS resmi di wilayah tersebut yakni RW 6 Kelurahan Rowosari; TPS Tegal Kangkung, Kelurahan Kedungmundu; belakang balai Kelurahan Meteseh; RW 2 Kelurahan Rowosari; dan belakang Kelurahan Rowosari.


"Ini bukan penyegelan, tetapi imbauan; larangan. Larangan berarti aktivitas yang tidak sesuai dengan regulasi untuk di tertibkan, ya," jelas Budi Prakosa di sela penertiban di lokasi tersebut, Kamis (11/9/2025).


Budi mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan pengelolaan sampah sekaligus untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah yang tidak terkendali.


"Pada konteks itu sebetulnya ini adalah pelayanan kita, pelayanan di dalam pengolahan sampah," katanya.


Menurutnya, Pemkot Semarang melalui DLH Kota Semarang sudah menyiapkan langkah-langkah pelayanan kepada masyarakat. Artinya, proses pengangkutan sampah dari rumah warga ke TPS resmi, kemudian ke TPA Jatibarang.


Baru setelah pelayanan dipastikan berjalan optimal, seperti penambahan jumlah kontainer dan peningkatan ritasi pengangkutan, Pemkot mulai mengambil langkah persuasif kepada warga untuk tidak lagi membuang sampah di TPS liar seperti di Rowosari.


"Kalau bahasa Jawanya ini (kita harus) sembodo, untuk melakukan pelarangan. Kalau kita melarang selama pelayanan kita belum maksimal kan ya?

Sudah itu. Sehingga nanti diharapkan masyarakat karena sudah kita layani pada SOP yang ada, sehingga nanti harapannya membuang ke sana (TPA Jatibarang).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved