Peretas Running Text Megaland Hotel Dibekuk Polresta Solo, Sosok Pelakunya Tak Terduga
Polresta Solo berhasil membekuk tersangka peretas running text Megaland Hotel yang sempat viral
Penulis: akbar hari mukti | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polresta Solo berhasil membekuk tersangka peretas running text Megaland Hotel yang sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu.
Sang tersangka, Taufik (28), yang merupakan seorang pekerja IT di hotel tersebut ditangkap pada Senin (19/3/2018) malam di hotel tersebut dan terancam UU ITE.
Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai saat gelar perkara di Mapolresta Solo memaparkan bila awalnya pada 28 Februari 2018 pukul 8 malam Taufik membuka konten porno di ponsel pintarnya.
Namun menurut Wakapolresta Solo, Taufik lupa bahwa ponselnya terhubung di akses running text Megaland tersebut karena memang Taufik adalah orang yang bertanggungjawab atas tulisan yang ada di running text hotel tersebut sehari-hari.
"Maka tulisan tak senonoh yang ia tulis di hapenya sendiri, malah terkoneksi dan masuk ke dalam running text yang sedang dihidupkan," ujarnya, Selasa (20/3/2018).
Menurutnya, setelah pihak hotel melaporkan kasus ini ke Polresta Solo, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Penyelidikan ini, ungkapnya, menggunakan teknologi yang dimiliki Polresta Solo sehingga Senin malam Taufik dapat diringkus Polresta Solo di hotel Megaland saat sedang bekerja.
Disinggung terkait kemungkinan ada dendam pribadi Taufik dengan hotel tempatnya bekerja, AKBP Andy mengaku masih akan mendalaminya.
"Sampai saat ini yang bersangkutan belum dipecat oleh pihak hotel. Masih terus kita dalami, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," ungkap dia.
AKBP Andy melanjutkan, orang pertama yang merekam running text yang telah diretas tersebut, Budi Prasetyo, saat ini juga telah diperiksa oleh Polresta Solo.
"Budi yang pertama kali mengunggah di media sosial dan langsung menjadi viral. Saat ini masih kita periksa," paparnya.
Ia menjelaskan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka Taufik di antaranya HP Sony Experia Z1 Compact warna hitam dan sebuah HP Samsung warna putih. Polisi juga menyita running text Megaland Hotel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Andy menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Taufik adalah pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1 dan atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 36 UU RI no. 11 tahun 2018.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 milyar," ungkap dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/gelar-perkara-kasus-peretasan-di-mapolresta-solo-selasa-2032018_20180320_173117.jpg)