Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Operasi Tangkap Tangan

HEBOH, KPK Tetapkan 19 Tersangka, Timses Tetap Dukung Paslon Terjerat Hukum

Pengumuman tersangka ini dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Rabu (21/3).

Editor: iswidodo
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan 

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Tim pemenangan pasangan Yaqud Ananda Gudban - Ahmad Wanedi (Menawan) dan M Anton - Syamsul Mahmud (ASIK) tetap bersemangat kampanye dan berjuang memenangkan kedua pasangan calon, meskipun mereka tersandung persoalan hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan M Anton dan Yaqud Ananda Gudban sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembahasan Perubahan APBD Kota Malang 2015.

Pengumuman tersangka ini dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Rabu (21/3).

M Anton
M Anton (SURYA/NENENG USWATUN H)

"Setelah mengumpulkan data dan dari hasil sidang, dilakukan penyelidikan lebih dalam serta mencermati fakta persidangan sehingga ditemukan dua bukti permulaan untuk penyidikan beberapa orang lainnya. Jumlah tersangkanya 19 orang," ujar Basaria.

Mochammad Anton yang akrab dipanggil Abah Anton dalam Pilkada Serentak 2018 berpasangan dengan Samsul Mahmud diajukan PKS dan PKB. Sedangkan Ya'qud Ananda Gudban berpasangan dengan Ahmad Wanedi dicalonkan PDI Perjuangan, PAN, Hanura, NasDem, dan PPP.

Tribun mewawancarai tim sukses dua paslon itu secara terpisah. Juru bicara timses Paslon Menawan, Dito Arief mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku sudah menandatangani satu surat perintah penyidikan atau sprindik atas calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku sudah menandatangani satu surat perintah penyidikan atau sprindik atas calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. (tribunjateng/dok)

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami juga mengharapkan semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ujar Dito kepada Tribun, Rabu.

Apa yang terjadi saat ini, katanya, merupakan sebuah keniscayaan dalam dinamika politik. Karenanya, penetapan tersangka ini juga disebutnya sebagai bagian dari dinamika politik.

Menghadapi proses hukum ini, tegas Dito, pasangan calon, pengurus partai politik pengusung dan pendukung, serta relawan tetap solid.

"Bahkan makin solid, jadi tidak hanya kesolidan yang menawan tetapi juga penuh kekeluargaan. Kami merasakan apa yang dirasakan Bu Nanda," tegasnya.

Ketika nanti warga bertanya tentang status hukum Nanda Gudban, Dito menegaskan status tersangka bukanlah status hukum terakhir seseorang.

Ya'qud Ananda Gudban
Ya'qud Ananda Gudban (SURYA)

"Meskipun jadi tersangka belum tentu dia bersalah, jadi tidak bisa itu menjadi 'judgement' bersalah. Masih ada proses pembuktian," tegasnya.

Kampanye akan berjalan sesuai jadwal, seperti yang dilakukan oleh Paslon Menawan kemarin di Kecamatan Sukun. Penetapan tersangka itu, lanjut Dito, menjadi tantangan tersendiri karena tim akan bekerja lebih keras lagi.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon ASIK, Arif Wahyudi juga menegaskan pihaknya akan menghormati proses hukum yang dijalankan KPK.

"Dan tim kampanye akan bekerja lebih keras lagi untuk memenangkan pasangan Abah Anton dan Mas Syamsul di Pilkada 2018," ujar Arif.

Menurut Arif, masyarakat harus memahami bahwa Anton tidak menerima sepeserpun uang haram itu.

"Masyarakat juga harus memahami dari Konpers (konferensi pers) KPK tadi (kemarin), Abah Anton tidak menerima sepeserpun uang haram," tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya tetap akan berkampanye dan berjuang memenangkan Anton di Pilkada Kota Malang 2018. Pilkada Kota Malang diikuti oleh tiga Paslon yakni Yaqud Ananda Gudban - Ahmad Wanedi, M Anton - Syamsul Mahmud, dan Sutiaji - Sofyan Edi Jarwoko.

Memberi suap

Berdasarkan hasil penyidikan, diduga Anton memberi suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Sebanyak 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya. Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono. Tersangka Arief disangkakan menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono, Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang.

Di antara 18 anggota DPRD Kota Malang itu ada nama Ya'qud Ananda Gudban. Anggota DPRD dari Partai Hanura tersebut ikut dalam kontestasi Pilkada Serentak 2018.

Selain Ananda, 17 anggota DPRD Kota Malang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wiwik Hendri Astuti, Suprapto, HM Zainuddin, Sahraei, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heru Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Abdul Rachman.

Penggeledahan

Pascaditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, rumah Wali Kota Malang nonaktif, HM Anton di Jalan Tlogo Indah, Kota Malang dijaga oleh sejumlah orang simpatisannya. Pagar rumah tertutup.

Rumah Abah Anton tampak sepi. Pantauan di lokasi, sekira pukul 18.00, sejumlah orang memasuki rumah Anton. Warga memang sering keluar masuk rumah Anton karena ada musala di dalam rumah. "Biasanya shalat di sini, karena Abah Anton selalu welcome dengan tetangganya," ujar seorang pria. Hingga pukul 19.00 kediaman Anton masih tertutup.

Sedangkan tim penyidik KPK terus melakukan penggeledahan di Kota Malang. Kali ini selama sekira satu jam penyidik menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Kota Malang HM Zainuddin, di Jl M Yamin Gang IV.

Usai didatangi penyidik, Zainuddin menemui wartawan. "Ya, ini tadi KPK silaturahmi. Tidak ada apapun yang dibawa," ujar Zainuddin. Ia menceritakan tiga ruangan di rumahnya diperiksa penyidik.

Laptop sang anak, dan ponsel miliknya juga diperiksa. "Laptop itu milik anak saya, buat kuliah. Ponsel milik saya. Tidak ada data yang disalin juga," tambahnya. (tribunjateng/cetak/Surya/uni/bni/tribunnews)

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved