Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rifai Mengaku Diminta YA Bunuh Metha : Yang, Baleske Dendamku, Yen Iso Dipateni Sisan

Sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan Metha Novita Handayani (38)

Penulis: hesty imaniar | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG/HERMAWAN HANDAKA
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji gelar perkara kasus pembunuhan Metha Novita (38) dengan pelaku atau tersangka sepasang kekasih yaitu L (16) dan Rifai di Polrestabes Semarang, Senin (5/3). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan Metha Novita Handayani (38) warga Jalan Bukit Permata Puri, Ngaliyan, Semarang.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang berlangsung secara tertutup, Kamis (22/3/2018) kemarin.

Metha dibunuh oleh kekasih mantan asisten rumah tangganya, YA (15). 

Kuasa Hukum YA,  Andi Dwi Octavian mengatakan  ada tiga saksi yang dihadirkan di persidangan ke dua YA, kemarin.

Ketiganya adalah, Tuminem, ibu YA, Rifai, pacar YA sekaligus eksekutor pembunuhan Metha, dan Sugeng Arianto alias Pelok, yakni saudara jauh Rifai, yang akan diajak turut serta Rifai melakukan pembunuhan terhadap Metha.

Namun Pelok tidak mau diajak oleh Rifai.

"Jika dari keterangan ibu YA, yakni Tuminem, YA adalah anak yang pendiam, tidak banyak bicara, atau bertingkah yang negatif dari kesehariannya. Bahkan, YA rela berhenti sekolah sejak kelas 4 SD untuk bekerja, membantu mendapatkan penghasilan untuk ibunya itu," jelas Andi,  Jumat (23/3/2018).

Rifai, Warga Jalan Irigasi, Mangkang Wetan, Tugu, itu mengaku telah disuruh oleh YA yang merasa dendam kepada korban. Ia lantas membunuh korban dengan cara dibekap lalu ditusuk sebanyak 4 kali, hingga Metha tersungkur tak bernyawa.

"Jadi Rifai mengakui, bahwa dia diminta YA untuk membalaskan dendamnya. YA sempat berucap kepada Rifai, 'yang baleske dendamku, neng mantan majikanku, yen iso dipateni sisan',  kurang lebihnya Rifai berbicara itu, dan YA pun tidak menangkis atau menolak pernyataan kekasihnya itu," beber Andi.

Oleh karena dorongan itu, Rifai pun melakukan pembunuhan itu sendirian. Pelok menolak diajak oleh Rifai, yang akhirnya, Pelok hanya meminjamkan motor "pakleknya"  kepada Rifai.

"Di sidang itu Rifai menjelaskan runtut, mulai dari mereka membeli es di korban. Sampai akhirnya, saat Metha lemas dan jatuh akibat terbekap oleh Rifai, YA ini kabur, hingga membuat Rifai menyudahi kehidupan Metha.

Kemudian, Rifai menyeret mayat Metha ke kolong tempat tidur di kamar Metha, dia pun juga mengaku sempat membekap anak Metha yang saat itu berada di kamar, dengan menggunakan guling. Untuk anak kos memergoki, kemudian Rifai mengakui membuka bekapan, dan kabur, hingga ditangkap di Banyumanik," jelas Andi.

Dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Semarang, Adiana Windawati mendakwa YA telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan lebih dulu, menghilangkan jiwa orang lain.

Perbuatan itu diatur dalam pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP juncto UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved