Hidung Belang Pengguna ABG Yang Dijual Mucikari Pasutri Ini Telah Diburu Polisi
Polisi kini sedang memburu pemilik nama-nama tersebut untuk ditangkap setelah kasus ini berhasil dibongkar
TRIBUNJATENG.COM, MEULABOH - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat sudah mengantongi nama-nama pria hidung belang atau user yang terlibat memanfatkan layanan seks anak di bawah umur, sebut saja namanya Jingga (15), di sebuah rumah kontrakan di Meulaboh.
Polisi kini sedang memburu pemilik nama-nama tersebut untuk ditangkap setelah kasus ini berhasil dibongkar dan terindikasi melibatkan pasangan suami istri (pasutri) Herwin (43) dan Eka Yanti (38) sebagai mucikari.
Keduanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Nama-nama pemakai sudah ada sama kita. Mereka orang-orang di Meulaboh ini juga. Sekarang sedang kita buru untuk ditangkap,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kasat Reskrim AKP Marzuki SH kepada Serambi di Meulaboh, Selasa (27/3).
Menurutnya, nama-nama tersebut belum saatnya disampaikan ke awak media karena dikhawatirkan orangnya melarikan diri.
Namun, polisi akan mengusut tuntas kasus ini sehingga kasus prostitusi melibatkan anak di bawah umur tidak terjadi lagi di Aceh Barat.
Ditambahkannya, selain memburu para user, pihaknya juga masih terus melacak berapa orang sebetulnya anak di bawah umur yang terlibat dalam praktik prostitusi ini.
Sementara itu, Direktur Koalisi Advokasi dan Pemantau Hak Anak (KAPHA) Aceh Taufik Riswan menyatakan, polisi harus mengusut tuntas kasus prostitusi anak tersebut.
“Harapan kita adanya penegakan hukum terhadap mucikari dan para pria hidung belang itu,” kata Taufik kepada Serambi kemarin.
KAPHA meminta peran aktif dari pemerintah daerah untuk membantu memulihkan kembali anak yang menjadi korban prostitusi tersebut.
KAPHA juga mengharapkan pemerintah meningkatkan sosialisasi melawan praktik perdagangan anak (human trafficking) supaya ke depan kasus anak tak ada lagi.
“Kami besok (hari ini -red) ada jadwal di Meulaboh memberikan sosialisasi UU penghapusan perdagangan orang,” kata Taufik.
Ketua Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (TP2A) Aceh Barat, Diah Pratiwi Psi kembali meminta agar polisi menangkap para pemakai anak dalam kasus prostitusi di Meulaboh itu.”Tangkap para pemakai. Mereka melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Seseorang yang sudah dewasa menyetubuhi anak, maka dapat dijerat dengan undang-undang dengan ancaman pidana penjara,” kata Diah.
Psikolog yang bertugas di RS Cut Nyak Dhien Meulaboh ini mengatakan, anak yang terlibat dalam kasus ini perlu terus diberikan pendampingan, terutama ketika menjalani pemeriksaan di kepolisian. Ia juga meminta kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anaknya, sehingga terhindar dari prostitusi anak.
Seperti diberitakan terdahulu, Polres Aceh Barat membongkar kasus prostitusi (kejahatan seksual) melibatkan anak di bawah umur pada sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat, Jumat (16/3) sore.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/germo-pasutri_20180328_210208.jpg)