Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabar Pahlawan Devisa

UPDATE, Begini Perkembangan Perjuangan 103 TKI yang Ditahan di Malaka

Kepala BNP2TKI Jawa Tengah Suparjo saat ditemui Tribunjateng.com do Hotel Pandanaran, Rabu (28/3/2018) ini.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: iswidodo
tribunjateng/Akhtur Gumilang
URUS TKI - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jawa Tengah Suparjo saat ditemui Tribunjateng.com do Hotel Pandanaran, Rabu (28/3/2018) ini. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kerajaan Malaysia sudah memproses pemulangan sebagian TKI asal Jawa Tengah yang sempat ditahan selama dua bulan di Imigrasi Malaka sejak Januari 2018 lalu.

Proses pemulangan saat ini sedang diurus oleh Konsulat Jenderal (Konjen) Negara Indonesia Bagian Johor Baru.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jawa Tengah Suparjo mengungkapkan pada Rabu (28/3/2018) ini, pihaknya sedang memproses pemulangan 28 TKI di antara 73 tenaga kerja asal Jateng.

"Sudah ada perkembangan terbaru. Saya tadi malam ditelepon langsung oleh perwakilan Konjen Johor Baru. Hari ini, 28, 29, hingga 31 Maret 2018 sedang diupayakan untuk proses pemulangan mereka," terang Suparjo kepada Tribunjateng.com, saat menggelar rapat di Hotel Pandanaran, Rabu (28/3/2018).

Seperti diberitakan sebelumnya, dari 103 TKI yang ditahan di Malaka, tercatat 73 orang di antaranya berasal dari Purworejo, Klaten dan Kebumen.

Dari jumlah itu, 23 orang dinyatakan berkas izin dan kontrak kerjanya sesuai.

Alhasil, 23 orang itu akan dikembalikan ke kilang Dominant Electronic di Depot Machap Umboo yang merupakan tempat kerja mereka.

Sementara itu, 28 TKI lainnya kemungkinan akan dipulangkan ke tanah air apabila proses izin kerja mereka tidak sesuai aturan.

Lebih lanjut, kata Suparjo, pada Rabu ini 28 TKI tersebut sedang menjalani sidang sebagai saksi atas kasus penyalahgunaan izin kerja di kantor Imigrasi Malaysia.

Dalam hal ini, ia memastikan proses pemulangan akan dipercepat karena 28 TKI tersebut berstatus tidak bersalah.

"Kedutaan sedang mempercepat proses pemulangan mereka. Sehingga mereka bisa bebas tidak bersalah. Sebenarnya yang salah dalam konteks ini adalah perusahaan jasa TKI-nya," lanjut Suparjo.

Ia menuturkan, pemulangan 28 TKI itu dipicu adanya perbedaan izin Permit of Work (izin resmi penempatan kerja) dari Pemerintah Malaysia.

Setelah dipulangkan, pihaknya akan memperjuangkan agar hak-hak para TKI itu dapat diberikan oleh pihak (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) PJTKI atau pihak ketiga.

"Kami ingin supaya pihak PJTKI yang memberangkatkan ke Malaysia memberikan hak para TKI tersebut," tambahnya.

Sedangkan 22 TKI sisanya, menurut Suparjo, masih menunggu proses pemeriksaan oleh pihak Imigrasi Malaysia.

"23 TKI udah sesuai, 28 orang kemungkinan akan dipulangkan ke Indonesia. Sedangkan sisanya, 22 TKI masih menunggu proses pemeriksaan," pungkas Suparjo. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved