Kerja Puluhan Tahun Lalu Kena PHK, Karyawan Sri Ratu Tuntut Pesangon

Para karyawan yang terkena PHK rata-rata sudah bekerja di Sri Ratu antara 15-25 tahun

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah
Tribunjateng.com/Hermawan Handaka
Ratusan karyawan Sri Ratu Pemuda yang tergabung dalam Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) melakukan demo menuntut hak mereka sebagai karyawan PT. Sri Ratu salah satunya menuntut hak mereka menerima uang pesangon selama bekerja di Sri Ratu Pemuda, Kamis (29/3). (Tribun Jateng/ Hermawan Handaka) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Para karyawan Pasaraya Sri Ratu yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perwakilan Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kota Semarang menggelar aksi demo di depan Pasaraya Sri Ratu, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Kamis (29/3).

Para mantan karyawan tersebut memulai aksinya sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka membawa spanduk dan beberapa poster yang bertuliskan "Berikan hak kami, pesangon tunai", "Berani PHK berani kasih pesangon", "Tolong pikirkan nasib kami", "Tenagaku diperas pesangonku dirampas", dan lainnya.

Mereka melakukan orasi menuntut pesangon yang menjadi hak mereka diberikan. Para karyawan yang terkena PHK rata-rata sudah bekerja di Sri Ratu antara 15-25 tahun.

Seorang mantan karyawan Sri Ratu, Sugiyanti mengatakan, dirinya sudah bekerja di pusat perbelanjaan itu sejak tahun 2000. Tanpa alasan yang jelas, dirinya diberhentikan oleh manajemen pada Desember 2017 lalu.

"Saya bekerja mulai awal didirikan Sri Ratu sampai menjadi delapan Pasaraya. Katanya perusahaan bangkrut, padahal itu bohong. Nyatanya masih beroperasi sampai sekarang," kata Sugiyanti.

Di usianya yang sudah mencapai 38 tahun, Sugiyanti mengatakan, ia tidak mungkin lagi diterima bekerja di tempat lain. Sehingga uang pesangon yang harusnya diterima, diharapkan bisa menjadi modal usaha sebagai penopang hidup keluarganya.

Ia memaparkan, upayanya menagih pesangon dari Sri Ratu sudah berlangsung sejak ia di-PHK.

Artinya, sudah hampir empat bulan ia meminta haknya itu. Karenanya, bersama puluhan karyawan lain yang juga terkena PHK, ia sudah beberapa kali melakukan aksi demo menuntut hak pesangon.

"Saya hanya menuntut hak kami yaitu pesangon sebagaimana UU Nomor 13 tahun 2003. Pesangon itu buat modal usaha, karena tidak mungkin bisa bekerja di perusahaan lain," ucapnya.

Dari perhitungannya, Sugiyanti harusnya menerima pesangon dari manajemen Sri Ratu sekitar Rp 37 juta. Jumlah tersebut diperoleh usai dilakukan mediasi tripartit antara karyawan, manajemen Sri Ratu dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang.

Sugiyanti memaparkan, jumlah tersebut diperoleh dari 1 kali gaji dikalikan masa kerja dan ditambah 15 persen. Padahal seharusnya berdasarkan UU Ketenagakerjaan, besaran pesangon dua kali gaji dikalikan masa kerja ditambah 15 persen.

"Saya minta hak saya itu diberikan tunai sehingga bisa menjadi modal usaha. Tidak dicicil," pintanya.

Ketua DPD KSPN Kota Semarang Heru Budi Utoyo mengatakan, aksi kali ini merupakan puncak dari aksi yang digelar para mantan karyawan Sri Ratu sejak Senin (26/3) lalu.

Heru mengatakan, ada sekitar 200 orang karyawan yang terkena PHK. Dari jumlah itu, 75 orang di antaranya tidak menerima pesangon yang diberikan dengan sistem yang diterapkan manajemen Sri Ratu. Mereka merupakan anggota dari KSPN Kota Semarang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved