Kisah Arseto Suryoadji Yang Terkena Tiga Kasus Dari Ujaran Kebencian hingga Narkoba
Tersangka AS ini menulis bahwa orang yang menolak kegiatan di Monas adalah marxisme dan komunis.
TRIBUNJATENG.COM - Arseto Suryoadji (AS) menulis ujaran kebencian dalam akun Facebooknya karena kesal.
Namun, polisi masih mendalami keterangan dari Arseto tersebut.
"Dia merasa kesal saja, akhirnya dia langsung jawab ke media sosial itu sekenanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/3/2018).
"(Itu) informasinya dia, tetapi kami kan penyidik tidak langsung percaya," ucap Argo.
Arseto, kata Argo, mengaku khilaf menulis ujaran kebencian tersebut.
Dia asal menulis di halaman Facebook miliknya.
Argo menjelaskan, Arseto mulanya menyinggung soal organisasi tertentu yang disebutnya menolak perayaan Hari Raya Paskah di kawasan Monas dalam akun Facebook-nya.
Masyarakat kemudian melaporkan tulisan Arseto tersebut.
"Tersangka AS ini menulis bahwa orang yang menolak kegiatan di Monas adalah marxisme dan komunis.
Padahal dari gereja itu enggak menolak, tapi melaksanakan kegiatan di gereja masing-masing," ucap Argo.
Seperti diketahui, Arseto menjadi perbincangan publik akibat mengunggah video dirinya saat menyebut undangan pernikahan putri Presiden Joko Widodo dijual seharga Rp 25 juta.
Selain itu, kepada polisi tersangka kasus ujaran kebencian Arseto Suryoadji mengaku sudah tidak mengonsumsi Narkoba.
Meskipun hasil penggeledahan polisi di apartemen miliknya ditemukan nakoba jenis sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi mulanya menggeledah apartemen milik Arseto yang ada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (28/3/2018).
Di sana, polisi menemukan beberapa korek api gas, plastik klip yang diduga wadah narkoba, dan bong.
Keesokan harinya, Kamis (29/3/2018), polisi kembali menggeledah apartemen Arseto di kawasan Semanggi.
Di sanalah polisi menemukan barang bukti berupa sabu.
"Di sana kami temukan ada satu kotak, isinya ada barang bukti sabu, berat brutonya 0,2 gram. Kami temukan juga cangklong sisa pakai," kata Argo saat merilis kasus tersebut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/3/2018).
Selain itu, polisi juga menemukan timbangan, alat hisap sabu buatan sendiri, plastik klip, dan kertas alumunium foil.
Meskipun begitu, Argo menyebut Arseto mengaku sudah tidak mengonsumsi narkoba.
Polisi masih akan mendalami pengakuan Arseto.
"Yang bersangkutan pada saat kami interview, (mengaku) sudah berapa bulan ini tidak menggunakan (sabu), tapi kami temukan barang bukti ini," ujar Argo.
Polisi telah menahan Arseto dan menetapkan dia sebagai tersangka tiga kasus, yakni ujaran kebencian terkait SARA, penggunaan narkotika, dan kepemilikan senjata api.
Penyidik Polda Metro Jaya menemukan satu unit senjata api pistol dan senapan angin beserta beberapa kunci apartemen di mobil milik Arseto Suryoadji (AS).
"Mobil tersangka sudah diamankan, berjenis mercy berwarna putih," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak saat konferensi pers penangkapan Arseto di Polda Metro Jaya (30/3/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, senjata yang ditemukan tersebut tak memiliki izin.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil menemukan beberapa korek api beserta klip yang diduga digunakan sebagai tempat simpan narkotika, dan bong atau alat hisap sabu.
"Karena adanya penemuan ini, kami akhirnya melakukan penyelidikan kembali di apartemen yang lainnya" kata Argo.
Tak kalah mengejutkan, sebuah kotak dengan barang bukti sabu seberat 0,2 gram juga ditemukan di Apartemen Taman Sari, Semanggi Jakarta Selatan.
Bersama dengan barang bukti lainnya berupa cangklong siap pakai, alat hisab sabu buatan sendiri, beberapa klip plastik, dan segulung kertas alumunium foil.
Polisi telah menahan Arseto dan menetapkan dia sebagai tersangka tiga kasus, yakni ujaran kebencian terkait SARA, penggunaan narkotika, dan kepemilikan senjata api.
Polisi menjerat Arseto dengan pasal berlapis. Dia disangka melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 114 subsider Pasal 12 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata. (*)