Arif Minta Pembukaan Jalan Tembus Rahtawu-Soco Libatkan Masyarakat
Rencana pembangun jalan yang menghubungkan antara Desa Rahtawu dan Desa Soco harus mempertimbangkan aspek lingkungan
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Rencana pembangun jalan yang menghubungkan antara Desa Rahtawu dan Desa Soco harus mempertimbangkan aspek lingkungan. Karena wilayah yang dibuka untuk dijadikan jalan merupakan kawasan konservasi.
Demikian disampaikan Camat Gebog, Arif Suwanto, Jumat (30/3). Menurutnya, rencana pembukaan jalur yang menghubungkan dua desa itu dinilai positif.
Namun sosialisasi kepada masyarakat harus menjadi yang utama. Pasalnya, pembukaan lahan tidak menjadi hajat pemerintah belaka, namun masyarakat juga memiliki keinginan kuat demi mempermudah akses.
"Sejauh ini akses menuju Desa Rahtawu hanya dari satu arah, dari Kecamatan Gebog ke Desa Menawan lanjut ke Rahtawu. Kalau terjadi bencana pun juga agak kesulitan untuk menyalurkan bantuan mau pun evakuasi, karena hanya ada satu akses. Namun akses lingkungan harus tetap diperhatikan, agar seimbang," kata Arif.
Arif menambahkan, yang terpenting dari pembukaan akses jalan di situ yakni keinginan masyarakat. Jika masyarakat secara keseluruhan mengiyakan, maka akan mudah untuk merealisasikan. Namun jika masyarakat masih belum ada kesadaran maka akan sedikit menjadi hambatan.
"Karena ada lahan masyarakat yang bakal dilalui sebagai jalan. Oleh karena itu kami harap kepala desa bisa mensosialisasikan dengan baik," tandasnya.
Rencana pembukaan akses jalan sepanjang 9 kilometer nanti bakal melewati lahan sawah dan perkebunan milik warga. Sementara sampai saat ini sudah terdapat jalan yang mengubungkan dua desa itu yang hanya bisa dilewati oleh pejalan kaki.
"Adanya jalan setapak. Yang mau dibuka sembilan kilometer, enam kilometer masuk jalan kampung dengan lebar satu meter, sisanya tiga kilometer masih berupa jalan setapak," kata Sugiyono Kepala Desa Rahtawu.
Rencananya setelah akses jalan tersebut dibuka, pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bakal mengajukan kepada bupati agar mendaoat legalitas sebagai jalan kabupaten.
Desa Rahtawu yang masuk wilayah Kecamatan Gebog dan Desa Soco yang masuk wilayah Kecamatan Dawe merupakan dua Desa yang terletak di di lereng Gunung Muria. Sejauh ini warga Desa Rahtawu jika hendak ke Kecamatan Dawe harus memutar arah sampai belasan kilometer.
Akses jalan yang bakal dibuka selain mempercepat mobilisasi warga, juga dinilai akan meningkatkan bakal memingkatkan aspek kunjungan wisatawan ke Desa Rahtawu.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/jalan-tembus_20180201_203540.jpg)