Polisi Tembak Pelaku Pembunuh Driver Taksi Online, Otaknya Ternyata Seorang Mahasiswa
Dua pelaku pembunuhan terhadap korban Tri Widiyantoro, driver taksi online, sukses dibekuk tim Jatantas Polda Sumsel
TRIBUNJATENG.COM - Dua pelaku pembunuhan terhadap korban Tri Widiyantoro, driver taksi online, sukses dibekuk tim Jatantas Polda Sumsel.
Bahkan salah satu pelaku atas nama Poniman tewas ditembak petugas.
Sementara pelaku atas nama Bayu, kini dimankan petugas dengan kondisi luka tembak.
"Kami ada empat orang. Yang jerat leher Poniman, saya dan Hengki (DPO) pegang tangan korban. Kami jerat sampai mati," ujar Bayu, salah satu pelaku yang diamankan ketika rilis perkara di Kamar Jenazah RS Bhayangkara Palembang, Sabtu (31/3/2018).
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang merilis perkara mengatakan, untuk korban Tri hingga kini masih dilakukan proses tes DNA guna memastikan identitas korban.
"Dari pengakuan pelaku, jasad ini memang jasad korban Tri. Namun kita masih menunggu tes DNA. Korban Tri tewas dengan cara leher korban dijerat. Ada empat pelaku dan dua pelaku masih buron," ujae Zulkarnain.
Zulkarnain mengungkapkan pembunuhan diotaki oleh salah satu mahasiswa Unsri Jurusan Ekonomi Pembangunan berinisial TY bersama 3 rekannya.
Hingga saat ini tersangka TY beserta tersangka TS masih buron dan dalam pengembangan pihak kepolisian.
"Saya ultimatum kepada para tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri, karena hidup atau mati akan kami tangkap," ujar Zulkarnain.
Sementara itu keluarga korban Rosmala Dewi yang hadir pada pres release mengaku kesal dengan para tersangka yang telah tega menghabisi adiknya.
"Adek kami tuh wong paling baik didunio, tega kamu Yo," ujar Dewi keluar dari ruang Forensik.
Dewi pun berharap pihak kepolisian dapat menghukum para tersangka dengan seberat-beratnya.
"Kasih hukuman mati pak, dan beri hukuman seberat-beratnya," ujarnya.
Selain itu Zulkarnain mengaku nantinya para pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP, dan akan diberikan hukuman seberat-beratnya.
"Semua tersangka akan dikenai 3 pasal berlapis yakni 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP dan akan kita berikan hukuman seberat-beratnya," ujar Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pembunuh-driver-taksi-online_20180331_154918.jpg)