Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Horizzon

Ini Lead yang Kelima 

Ketika terbukti bahwa niat jahatnya muncul sejak awal dan pers hanya dijadikan alat, maka tak bisa menggunakan pendekatan UU Nomor 40 Tahun 1999. 

DOK
Ibnu Taufik Juwariyanto, Pemimpin Redaksi Tribun Jateng 

Oleh: Ibnu Taufik Juwariyanto, Pemimpin Redaksi Tribun Jateng

DILEMA dan hampir menyerah. Itulah kenyataan yang dihadapi banyak organisasi media menghadapi multidisruption. 

Lead tersebut barangkali merupakan lead yang kelima saya tulis untuk membuat refleksi 13 tahun perjalanan Tribun Jateng. Awalnya, saya ingin menulis yang baik-baik dan ingin terkesan heroik pada momentum ulang tahun ini. 

Namun kenyataannya, saya selalu gagal menyelesaikan paragraf berikutnya, ketika ingin mengumbar kebohongan. Apalagi, saya ingat betul bahwa Tribun Jateng lahir dengan semangat menjaga nilai-nilai dasar demokrasi.

Rasanya tak elok membuat refleksi 13 tahun Tribun Jateng dengan narasi mengingkari kenyataan. Meski tidak sedang dalam kesulitan, namun tantangan ke depan Tribun Jateng sama persis dengan media lain yang tengah berjuang menghadapi tantangan yang tidak mudah. 

Oleh karena saya ingin jujur, barangkali saya harus menerima konsekuensi, jika apa yang saya sampaikan ini bakal menjadi diskursus dan mungkin perdebatan. Saya yakin tak semua kawan-kawan yang telah menjalani profesi ini bertahun-tahun bisa menerima perspektif yang saya ambil. 

Sejak awal, saya sebenarnya telah ‘menggugat’ tema kebebasan pers yang ada di Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999, yang rasanya sudah tidak relevan untuk tantangan entitas pers era kekinian. Saya ingat betul, UU ini lahir untuk menjawab represivitas Orde Baru terhadap pers kala itu. Untuk itu tema kebebasan pers relevan saat UU ini dibuat. 

Namun rasanya setelah 27 tahun berlalu, terutama setelah satu dekade berlalu, tema kebebasan pers ini justru tidak pas. Dalam beberapa diskusi, saya bahkan secara ‘radikal’ mengatakan bahwa kebebasan pers inilah yang justru ‘membunuh’ secara perlahan pers Indonesia. UU Nomor 40 Tahun 1999, bagi saya, merupakan candu yang membuat entitas pers menjadi tenggelam dalam euphoria, yang pada akhirnya perlahan membunuh esensi dari pers itu sendiri. 

Menjamurnya media adalah satu sudut pandang, yang menjadi pintu masuk bagi saya untuk menyoal ini. Sementara semua tahu, pragmatisme yang banyak dilakukan oleh media-media partisan dan juga media yang tidak mengedepankan muruah jurnalistik tidak mampu dijangkau oleh UU Nomor 40 Tahun 1999. 

Bahkan jika boleh jujur, kita sering secara buta melakukan pembelaan terhadap aktivitas jurnalistik apa pun alasannya dengan perspektif UU Nomor 40 Tahun 1999. Kita bahkan seolah memakai kacamata kuda, setiap kali ada kasus sengketa pers harus selalu berpijak pada UU Pers. 

Kita tak pernah mencoba untuk sedikit bersikap adil. Banyak niat jahat yang lebih dahulu muncul dengan maksud merusak nama baik orang dan kemudian menggunakan pers sebagai alat. Bukankah kasus-kasus seperti itu kita harus berani mengatakan bahwa niat jahat yang muncul yang melatarbelakangi produk jurnalistik harus dimaknai sebagai perbuatan melawan hukum yang tak bisa dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999? 

Sengketa pers yang bisa dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 hanyalah kasus-kasus yang diakibatkan karena kesalahan prosedur jurnalistik. Namun ketika terbukti bahwa niat jahatnya muncul sejak awal dan pers hanya dijadikan alat, maka tak bisa menggunakan pendekatan UU Nomor 40 Tahun 1999. 

Maaf kalau pada akhirnya saya harus mengatakan bahwa tak semua jurnalis memaknai kebebasan pers sebagaimana semangat awal UU ini dilahirkan. Bukankah kita harus mengakui bahwa pragmatisme telah benyak memanfaatkan celah dari kebebasan pers dan sadar atau tidak sadar itu membunuh secara perlahan kehidupan pers kita?

Pada akhirnya, kita semua terlena pada situasi saat ini yang seolah membuat kehidupan pers kita terus terdesak.  Saya yakin, pers yang saat ini kehidupannya terasa tertekan tak lain dan tak bukan adalah buah dari integritas kita yang mulai tergadaikan. Satu dua dan tiga awalnya bersikap pragmatis, yang awalnya menjaga muruah mencoba menyesuaikan diri dengan berkompromi dengan kekuasaan dan akhirnya tanpa sadar, kita semua telah bunuh diri bersama-sama. 

Terlepas dari menyoal relevansi UU Nomor 40 Tahun 1999, saya masih meyakini bahwa kekuatan pers bisa kembali ketika kawan-kawan entitas pers memiliki kesadaran kolektif untuk mengembalikan marwah dasar pers sebagaipilar keempat demokrasi. Tanpa tawar-menawar, kekuatan pers berupa fakta harus ditegakkan sebagai pilar utama kekuatan pers. Rasanya ini harga mati yang harus dibayar, jika bangsa ini masih berharap pilar keempat demokrasi masih diharapkan bisa ikut merawat demokrasi kita yang nyata-nyata sudah benar-benar bopeng-bopeng ini. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved