Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Di Kudus Ternyata Ada Tempat Karaoke Berkedok Salon Kecantikan

Satpol PP Kudus menutup tempat karaoke berkedok salon kecantikan yang terletak di Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Petugas dari Satpol PP Kudus menggembok salah satu pintu di tempat karaoke berkedok salon kecantikan 'Clarisa' di Desa Pasuruan Lor, Jati, Kabupaten Kudus, Senin (2/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Satpol PP Kudus menutup tempat karaoke berkedok salon kecantikan yang terletak di Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati, Senin (2/4/2018).

Penutupan karaoke bernama Clarisa itu diitandai dengan pemasangan papan betuliskan bahwa bangunan tersebut ditutup atau disegel.

Kontan, segala bentuk aktivitas yang ada di bangunan tersebut tidak diperbolehkan.

Di depan bangunan itu terdapat tulisan yang tidak menunjukkan sebagai tempat karaoke.

Malah, keterangan di depan bangunan secara terang menunjukkan jika tempat itu sebagai salon kecantikan, kafe, dan pemancingan.

"Selain melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang hiburan, bangunan ini juga belum ber-IMB (Izin Mendirikan Bangunan)," kata Djati Solechah, Kasatpol PP Kudus di lokasi.

Sejumlah aparat dari Kepolisian dan TNI ikut dalan penutupan karaoke tersebut. Tak kurang, anggota GP Ansor Kudus yang sebelumnya menggelar aksi di Alun-alun Kudus menuntut agar Satpol PP tegas menindak karaoke, pun ikut serta menyaksikan.

Sejumlah elemen lain, yqkni mahasiswa yabg tergabung dalam PMII dan HMI tampak hadir juga di lokasi.

Djati berujar, penutupan yang pihaknya lakukan merupakan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah pihak. Di antaranya Polres Kudus, Kodim 0722/Kudus, Kesbangpol, mau pun bagian hukum Setda Kudus.

"Kebetulan dengan adanya elemen masyarakat yang menyuarakan tuntutan agar karaoke ditutup karena telah melanggar Perda," tandas Djati.

Sejumlah aparat gabungan yang ikut sempat masuk ke dalam sejumlah ruang untik mengecek. Setelah itu beberapa pintu dilakukan penggembokan oleh anggota Satpol PP.

Sebelum meninggalkan tempat tersebut, anggota Satpol PP memasang garis kuning memanjang di depan bangunan. Pada garis itu menunjukkan jika bangunan tersebiut belum memiliki izin.

"Tempat ini (Clarisa) sebelumnya sudah pernah ditertibkan. Tapi kini beroperasi lagi," kata Djati.

Djati menegaskan, jika masih nekat beroperasi lagi maka ke depan akan langsung dilakukan pembongkaran. Hal itu mengacu pada peraturan bupati Nomor 2 Tahun 2016.

"Sesuai Perbup, kalau masih nekat beroperasi maka akan dibongkar," kata dia.

Meski begitu, Djati mengatakan, masih ada beberapa temoat karaoke lain yang melanggar Perda. Pihaknya juga akan melakukan penyegelan.

"Satu, dua (temoat karaoke lainnya) masih ada. Akan kami tindak lanjuti," tandas Djati.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved