Kisruh Pailit PT Simoplas, Edhie Tejopurnomo Menyatakan Masih Berstatus Direktur
Dirinya juga memastikan, bahwa pihaknya, masih aktif sebagai direktur setelah diangkat kembali pada 9 Desember 2017 dalam RUPS.
Penulis: hesty imaniar | Editor: m nur huda
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus yang melanda PT Simongan Plastik Factory (Simoplas), terus menuai kejanggalan.
Dikatakan salah satu Direktur Simoplas, Edhie Tejopurnomo, dalam kasus Simoplas, yang berhasil dipailitkan dua krediturnya di Pengadilan Niaga (PN) Semarang yakni, Liem Wibowo Halim dengan nominal tagihan hutang mencapai Rp 1,5 miliar ditambah David Hidayat Rp 3,7 miliar.
Edhie menyebutkan, PT Simoplas yang ada di Jalan Raya Randugarut Km 12,9, Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang ini pailit sejak 23 Februari 2018 lalu, ternyata memiliki kekisruhan internal, terkait hutang perusahaan.
Lebih lanjut, Edhie mengatakan, kepada para pengurusnya, hutang perusahaan itu, yang berawal dari penjualan sebagian aset yang dibeli oleh Liem Wibowo Halim dan David Hidayat, telah diumumkan di salah satu media lokal cetak di Semarang.
Dijelaskan oleh Edhie, terkait kekisruhan terjadi karena Komisaris Simoplas, Soen Gwan Hong dan salah satu Direkturnya, Winoto Basuki, tidak terbuka dalam hal penerimaan dan penggunaan uang hasil penjualan asset sekitar Rp 171 miliar.
Maka dari itu, Edhie khawatir adanya kreditur fiktif dalam proses pencocokan hutang, apabila kurator tidak melakukan audit terlebih dahulu, dengan tujuan untuk memastikan siapa kreditur dan berapa tagihan yang harus diakui.
Dirinya juga memastikan, bahwa pihaknya, masih aktif sebagai direktur setelah diangkat kembali pada 9 Desember 2017 dalam RUPS.
"Jika saya dikatakan nonaktif, maka seluruh direksi Simoplas juga sama nonaktif, karena kantor Simoplas di Randugarut sudah dikuasai oleh PT Randugarut Plastik Indonesia (RPI) milik Halim dan David Hidayat, sedangkan Winoto sekarang bekerja di perusahaan itu, yang merupakan perusahaan pemohon yang pailit," jelasnya kepada awak media, Minggu (8/4/2018) di salah satu restoran hotel di Semarang.
Selain itu, Edhie juga mempertanyakan terkait lawyer fee kuasa hukum Simoplas, yaitu Victor sebesar Rp 7,5 miliar. Pasalnya, lanjutnya, tidak mungkin Winoto Basuki mempailitkan Simoplas dan tidak bersedia membayar tagihan Rp 1,5 miliar, tapi membuat kesepakatan dengan lawyer fee Rp 7,5 miliar.
Edhie mengaku bingung cara bepikir rekannya tersebut, yakni, Winoto. Ia berharap dalam kasus itu, semua pihak bekerja secara independen, karena pemberesan kepailitan didominasi advokat dan kurator keluarga, termasuk kuasa hukum pemohon pailit dan principal pengurus termohon pailit.
"Di dalam kepailitan Simoplas, Agus Nurudin menunjuk adiknya Agus Gunawan sebagai kurator, hal tersebut jelas dilarang yang tertera dalam Pasal 15 Undang-Undang (UU) Kepailitan, bahkan kami memohon dilakukan penambahan kurator, namun belum direspon oleh pengadilan," ucapnya.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Imran Nating mengatakan, terkait kuasa hukum dua kreditur pemohon pailit, yakni, Agus Nurudin, yang menjadi kuasa hukum pribadi termohon pailit, Direksi Simoplas, secara etika profesi tidak diperbolehkan, karena dipastikan ada konflik of interes.
Atas masalah itu, ia menyarankan, bisa saja kuasa hukumnya dilaporkan ke organisasi/dewan kehormatan advokat yang menaunginya.
"Pasti ada konflik of interes, tidak mungkin awalnya berlawanan, kemudian bisa menjadi kuasa hukum pribadi direksi perusahaan," ucap, Imran Nating.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/mediasi-yang-dilakukan-kedua-belah-pihak-antara-pt-simoplas-dan-pekerja_20170329_124018.jpg)