KPU Salatiga Izinkan Timses Tambah APK
Menurut Putnawati, KPU memang memberikan secara cuma-cuma APK kepada dua tim sukses masing-masing paslon.
Penulis: ponco wiyono | Editor: galih permadi
Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Ketua KPU Kota Salatiga Putnawati mengatakan, tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur peserta pemilihan gubernur (Pilgub) Jateng 2018 boleh menambah alat APK sesuai ketentuan.
Namun APK yang melanggar tetap akan ditertibkan.
APK tambahan tersebut rinciannya adalah tujuh baliho dan 30 umbul-umbul di setiap kecamatan serta tiga spanduk per kelurahan.
Menurut Putnawati, KPU memang memberikan secara cuma-cuma APK kepada dua tim sukses masing-masing paslon.
"Namun masing-masing tim sukses tetap diizinkan menambah APK sendiri sebanyak 150 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU, selama desain atau isinya sama dengan yang telah disediakan dan dicetak KPU," katanya, Kamis (5/4/2018) lalu.
APK yang difasilitasi KPU sendiri antara lain berbetuk baliho dengan ukuran 3 kali 5 meter sebanyak lima lembar, umbul-umbul berukuran 5 kali 1,5 meter satu lembar untuk dipasang di satu wilayah kecamatan.
"Penambahan baliho sendiri paling banyak sebanyak tujuh buah. Sedangkan penambahan umbul-umbul paling banyak 30 buah per kecamatan," tambah Putnawati.
Sebelumnya, Bawaslu melalui sepengetahuan KPU telah menertibkan ratusan APK yang melanggar ketentuan. Dalam kesempatan sama, Komisioner KPU Kota Salatiga Syaemuri menambahkan, tim sukses wajib mengkoordinasikan penambahan dan pemasangan APK dengan KPU.
"KPU harus tahu baik itu desain, ukuran, hingga rencana pemasangan. Jika yang dipasang tidak sesuai, itu adalah wujud konkret pelanggaran," tegasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/penertiban-alat-peraga-kampanye-apk-berupa-baliho-bergambar-ketua-partai-politik_20180403_161805.jpg)