Berita Temanggung
Suami Temanggung yang Bunuh Istri di Depan Mertua Ditangkap dalam Pelarian
Suami di Wonosobo terduga pelaku pembunuhan terhadap istrinya tertangkap saat mencoba melarikan diri
Ringkasan Berita:
- K disebut mendatangi kediaman DRS dua kali pada hari itu.
- Yang pertama dia menjemput kedua anaknya dan membawa mereka ke rumah K di Desa Traji.
- Begitu sampai ke rumah DRS kembali, K diduga membacok korban di ruang tamu.
TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Suami di Temanggung terduga pelaku pembunuhan terhadap istrinya tertangkap saat mencoba melarikan diri.
Terduga pelaku berinisial K. Ia membacok DRS (30), di wilayah Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah hingga tewas.
Ironisnya, Pembacokan dilakukan di depan ibu korban alias mertua K.
Baca juga: Kronologi Suami di Temanggung Bunuh Istri di Depan Mertua, Sempat Bola-balik 2 Kali
K merupakan warga Desa Traji, Kecamatan Parakan, Temanggung.
Adapun pembunuhan terjadi di rumah DRS di Dusun Krajan, Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo pada Minggu (17/5/2026) siang.
"Pelaku diamankan (ditangkap) Minggu malam di Kledung, hendak melarikan diri ke arah Wonosobo," ujar Kepala Polres Temanggung AKBP Zamrul Aini di Polres Temanggung, Senin (18/5/2026).
K disebut mendatangi kediaman DRS dua kali pada hari itu.
Yang pertama dia menjemput kedua anaknya dan membawa mereka ke rumah K di Desa Traji.
Begitu sampai ke rumah DRS kembali, K diduga membacok korban di ruang tamu.
"Pelaku membawa celurit (dari rumah). Melakukan (pembacokan) ke leher dan bahu," ungkap Zamrul.
Sementara itu, penjabat sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung Iptu I Komang Mahendra Putra menyebutkan senjata tajam yang digunakan K adalah sabit.
"Oleh pelaku dibuang di Ngadirejo. Kami masih melakukan pencarian sajam tersebut," ucapnya.
K dijerat dengan pasal berlapis atas pembunuhan berencana terhadap istrinya itu.
Pembunuhan berencana itu diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal lain yang disangkakan meliputi Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 458 ayat 2 KUHP baru. (Kompas.com)
| Kronologi Suami di Temanggung Bunuh Istri di Depan Mertua, Sempat Bola-balik 2 Kali |
|
|---|
| Ketika Alun-alun Temanggung Menjadi Panggung Bagi Domba Seni Lokal |
|
|---|
| Bupati Temanggung: Kearifan Lokal Bahasa Jawa Perkuat Pembentukan Karakter Siswa |
|
|---|
| Sejarah Tari Bangilun Temanggung, Simbol Perlawanan Rakyat Terhadap Penjajahan Era Kolonialisme |
|
|---|
| Nyadran Ageng Bhumi Phala: Simbol Doa dan Ikhtiar Petani Temanggung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260517-_-Suami-Bacok-Istri-Hingga-Tewas-di-Temanggung.jpg)