Pemkot Diminta Ajukan Usulan Revisi Perda RTRW Sebelum Tol Semarang-Demak Dibangun
Pemkot Semarang diminta untuk menyiapkan perubahan rencana tata ruang dan wilayah di daerah yang terdampak jalan tol
Penulis: m zaenal arifin | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera membangun jalan tol Semarang-Demak yang juga berfungsi sebagai tanggul laut.
Karena itu, Pemkot Semarang diminta untuk menyiapkan perubahan rencana tata ruang dan wilayah di daerah yang terdampak jalan tol.
Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan, pihaknya mendukung rencana pembangunan tersebut.
Hanya saja, pembangunan jalan tol Semarang-Demak tidak boleh dimulai sebelum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Semarang belum direvisi.
"Kalau dimulai, sementara Perda masih yang lama yaitu kawasan terdampak tol Semarang-Demak merupakan kawasan tambak, maka itu menyalahi aturan. Kendalanya memang itu. Sehingga Perda harus direvisi dulu," kata Kadarlusman, Senin (9/4/2018).
Karena itu, pihaknya meminta Pemkot Semarang untuk mengajukan usulan revisi Perda ke DPRD yang selanjutnya akan dibantuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas revisi tersebut.
Tentunya, isi revisi akan disesuaikan peruntukan lahan yang terdampak jalan tol ke depannya.
"Revisi itu harus diawali kajian terlebih dahulu. Kajiannya harus jelas dan sesuai program. Jika belum direvisi, tidak boleh dimulai pembangunannya," jelasnya.
Dengan demikian, bisa jadi proses pembangunan jalan tol Semarang-Demak akan molor jika revisi Perda RTRW belum disahkan DPRD Kota Semarang.
Sehingga hal itu akan mengganggu rencana Kementerian PUPR yang mencoba melakukan percepatan pembangunan.
Hanya saja, lanjut Kadarlusman, pihaknya mendengar Pemkot Semarang sudah melakukan kajian terhadap perubahan peruntukan lahan di wilayah timur Kota Semarang.
Sehingga, usulan revisi bisa segera diajukan ke DPRD untuk pembahasan.
"Kami tinggal menunggu saja usulan revisi itu dimasukan. Sehingga akan kami bahas di Pansus. Pada prinsipnya, kami tidak akan menghalangi upaya Pemkot selama itu sesuai program. Jadi revisinya bisa dikejar dan tahun ini selesai," paparnya.
Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang RTRW yang dimaksud berisi tentang pemanfaatan lahan dan zonasi kawasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/jalan-tol-semarang-demak-grafis_20160819_112636.jpg)