Inilah Dua Fakta Hukum Alasan Tim Hukum Ganjar-Yasin Laporkan Ketua FUIB ke Polda Jateng
Kuasa Hukum Ganjar-Yasin, Heri Joko Setyo mengungkap, ada dua fakta hukum dalam laporan tersebut.
Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: Catur waskito Edy
Fakta hukum kedua, tambah Heri, adalah fitnah yang melalui Youtube dilakukan oknum mengaku sebagai penegak syariah.
"Orang dalam video itu memaki-maki dan mengeluarkan ujaran kotor yang tidak pantas pada Ganjar Pranowo, ngaku orang Penjaringan, Jakarta," kata Heri.
Ahli bahasa
Sementara itu, Direktur Kriminal Reserse Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Lukas Akbar Abriari mengatakan segera mengonfirmasi aduan Tim Hukum Ganjar-Yasin. Aduan itu terkait rencana pelaporan Ganjar ke Bareskrim, dengan tuduhan SARA oleh Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).
"Kami akan pelajari lebih dulu dan konfirmasi ke saksi ahli," tulis Lukas dalam pesan singkatnya kepada Tribun Jateng, Senin malam.
Saksi ahli tersebut, kata Lukas adalah orang yang berkompeten dalam bidang bahasa. "Sementara akan kami konfirmasi ke ahli bahasa," imbuhnya.
Lukas berujar pengaduan tersebut tidak ada hubungannya dengan kampanye sehingga tidak bisa dikategorikan dalam kampanye hitam dan atau kampanye negatif. (*)