Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2018

Jelas-jelas Kampanye, para Paslon di Banyumas ini Sebut Pertemuannya dengan Warga Silaturahim

Padahal izin kampanye melalui penerbitan STTP menjadi syarat mutlak bagi setiap paslon untuk menyelenggarakan kegiatan kampanye

Penulis: khoirul muzaki | Editor: muslimah

Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Panwascam Cilongok Banyumas menemukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan kedua kubu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banyumas.

Anggota Panwascam Cilongok Isrodin mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan seluruh Paslon bersifat administratif, semisal tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) saat melaksanakan kampanye.

Padahal izin kampanye melalui penerbitan STTP menjadi syarat mutlak bagi setiap paslon untuk menyelenggarakan kegiatan kampanye.

Para Paslon ini bahkan diduga bukan hanya sekali melakukan pelanggaran itu. Isrodin mengatakan, berdasarkan temuan pihaknya, Paslon nomor urut 1 Mardjoko-Ifan Haryanto telah empat kali menggelar pertemuan dengan warga di empat desa di Kecamatan Cilongok, meliputi Desa Pernasidi, Karanglo, Cilongok, dan Panusupan.

Dalam pertemuan berbau kampanye itu, paslon tersebut tidak mengantongi STTP sebagai syarat penyelenggaraan kampanye.

Paslon nomor urut 2 Akhmad Husein-Sadewo juga diduga melakukan pelanggaran serupa. Menurut Isrodin, Paslon itu telah 5 kali mengadakan pertemuan dengan warga di empat desa, yakni di Desa Gununglurah dua kali, dan sekali di Desa Kalisari, Sokawera dan Karangtengah.

"Paslon suka blusukan tanpa membawa STTP. Mereka datang ke tokoh agama dan tokoh masyarakat, juga Ponpes,"katanya, Rabu (11/4)

Pihaknya sempat memanggil timses kedua Paslon dan saksi untuk diklarifikasi terkait kegiatan kampanye tanpa izin itu.

Dari hasil klarifikasi itu, kata Isrodin, jawaban kedua kubu Paslon sama. Mereka berdalih pertemuan yang dilakukan bersama warga sebatas ajang silaturahim.

Namun menurut pandangan Panwas, kegiatan itu tetap merupakan kampanye lantaran dihadiri paslon dan berada dalam masa kampanye.

Penggalangan massa dengan cara blusukan atau silaturahim dengan manyambangi tokoh agama atau masyarakat oleh paslon disebutnya sebagai kampanye terselubung.

"Harusnya itu kampanye pertemuan terbatas atau dialog tertutup. Tapi mereka tidak mengantongi STTP dri Polres,"katanya

Pelanggaran administratif dengan tidak menyertakan STTP saat kampanye merupakan satu di antara pelanggaran yang kerap dilakukan paslon.

Setiap temuan itu oleh Panwas biasa ditindaklanjuti dengan pemanggilan terlapor atau saksi untuk diklarifikasi.

Dalih timses beragam, mulai dari pengurusan STTP yang masih dalam proses, hingga membantah kegiatannya disebut kampanye.

Nyatanya, meski berulangkali dipanggil Panwas karena kasus tersebut, para paslon tetap mengulang pelanggaran serupa di kemudian hari. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved