Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Buron Sejak Januari, Oknum Polisi Desersi Berhasil Dibekuk

Menjadi buron sejak Januari lalu, oknum anggota Polres Salatiga yang telah lama desersi, Aiptu ER (42) kini sudah diamankan polisi.

Tayang:
Penulis: ponco wiyono | Editor: Catur waskito Edy
ponco wiyono
Wakapolres Salatiga Kompol Kristanto Budi Nursetiya menanyai DI, rekan ER dalam serangkaian aksi pencurian motor saat gelar di Mapolres Salatiga pada (10/4/2018) kemarin 

Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Menjadi buron sejak Januari lalu, oknum anggota Polres Salatiga yang telah lama desersi, Aiptu EAW (42) kini sudah diamankan polisi.

Dalam gelar di Mapolres Salatiga pada Rabu (11/4/2018) kemarin, diketahui warga Perum Argo Tunggal, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo itu diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 25 kali.

ER ditangkap petugas Satreskrim pada 2 April 2018 setelah mencuri motor Honda Beat milik Anjar Maji (22) warga Dusun Blimbing, Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.

Ia dibekuk dan menyusul kemudian teman wanitanya sekaligus rekan dalam setiap aksinya, DI (24) warga Karangpete, Kelurahan Kutowinangun, Kecamatan Tingkir di Jl Soekarno Hatta Salatiga.

"Saya bertugas mengantarkan sementara pasangan saya yang beraksi sampai menjual barangnya," jelas DI, perempuan berkulit bersih yang saat gelar menutupi sebagian wajahnya dengan masker.

ER bersama DI bakal mempertangung jawabkan perbuatan mereka selama ini dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Buron Sejak Januari, Oknum Polisi Desersi Berhasil Dibekuk
Buron Sejak Januari, Oknum Polisi Desersi Berhasil Dibekuk (ponco wiyono)

Penangkapan ER sendiri dikatakan Wakapolres Salatiga Kompol Kristanto Budi Nursetiya berawal dari laporan kasus pencurian sepeda motor di Jl Soekarno Hatta Salatiga pada 2 April lalu.

Mendapat laporan tersebut, petugas Satreskrim segera mendatangi lokasi kejadian kemudian berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya.

"Dalam pemeriksaan kemudian kami mengetahui kedua tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor disejumlah tempat di wilayah Salatiga dan Kabupaten Semarang. Khusus yang diamankan petugas Satreskrim Polres Salatiga jumlahnya mencapai 25 unit," ungkapnya.

Dalam melancarkan aksinya, ER menggunakan kunci letter T agar bisa menjebol kunci sepeda motor yang hendak dicuri. Sementara DI bersikukuh ia tidak berperan lebih, termasuk terkait penjualan sepeda motor curian itu.

"Dijual oleh pacar saya ke daerah Magelang dan uangnya dipakai untuk kebutuhan tapi saya tak tahu berapa harganya," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved