Hotline
HOTLINE: Mohon Diperjelas Lampu Pengatur di Perempatan Sukun
Selamat pagi Tribun, saya setiap hari lewat Jalan Setiabudi khususnya lampu pengatur perempatan Jalan Sukun dari arah utara ke kiri jalan
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
Selamat pagi Tribun, saya setiap hari lewat Jalan Setiabudi khususnya lampu pengatur perempatan Jalan Sukun dari arah utara ke kiri jalan, terus pas lampu nyala merah tapi anehnya masih banyak kendaraan yang berhenti di lajur kiri sehingga bikin macet. Apa nggak seyogyanya diperjelas lampu pengaturnya. Terima kasih.
Widodo Banyumanik- Semarang
+628157729007
Jawaban
Sesuai UU No. 22 thn 2009 pada persimpangan untuk belok kiri wajib ikuti lampu kecuali dinyatakan lain dengab rambu. Pada lokasi tersebut sudah ada petunjuk belok kiri jalan terus karena mengakomodir volume lalu lintas belok kiri cukup banyak. Namun banyak kendaraan yang berhenti pada lajur kiri. Dimana hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas. Untuk mengantisipasi hal itu kami tingkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan pengawasan terhadap kendaraan yang berhenti dilajur kiri.(rtp)
M Khadik
Kadishub Kota Semarang