Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Suami Ngantor, RM Malah Masukkan Pria Yang Ia Suka ke Kamarnya. Warga pun Bertindak

"Jujur pak, kami berhubungan badan sudah berulang ulang kali. Ini kami lakukan di rumah saya, saat suami sedang bekerja," katanya

Editor: muslimah
net
Ilustrasi selingkuh 

Kapolsek Kertapati AKP I Putu Suryawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Denny membenarkan pihaknya menerima serahan pelaku zinah dari warga.

"Awal digerebek warga mereka berada dalam satu kamar di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Kertapati. Perempuan sudah bersuami dan yang laki-laki sudah beristri. Keduanya dikenakan Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas sembilan bulan dan saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Kapolsek Kertapati AKP I Putu Suryawan. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved