Hakim PN Ungaran Vonis Tokoh Agama 3 Tahun Penjara dalam Kasus Ujaran Kebencian
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4 tahun penjara.
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Seorang pendeta bernama Julius Heri Sarwono divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Senin (7/5/2018), dalam kasus ujaran kebencian di media sosial.
Warga Kopeng, Kecamatan Getasan, tersebut diganjar hukuman 3 tahun penjara subsider 3 bulan lantaran terbukti melontarkan ujaran kebencian berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Terdakwa terjerat dengan Undang-undang Penistaan Agama dan Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU TE),” ungkap Hakim Ketua Hendra Yuristiawan dalam persidangan.
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4 tahun penjara.
Persidangan tersebut mendapat pengamanan ketat oleh jajaran Polres Semarang.
Julius sedianya akan langsung dieksekuai ke LP Ambarawa, namun terdakwa menyatakan belum menerima putusan hakim tersebut.
Terdakwa belum diketahui akan melakukan upaya hukum banding atau tidak atas putusan hakim tersebut.
Ditemui usai pengadilan, pihak pelapor dari Koordinator Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Kabupaten Semarang, Agus Mabruri mengatakan, ujaran kebencian yang dilakukan terdakwa diketahui terjadi pada Oktober 2017.
“Kita screenshoot di Facebook dan ternyata kita menemukan banyak sekali ujaran kebencian di situ,” kata Agus.
Setelah mengantongi sejumlah bukti adanya ujaran kebencian dari pendeta tersebut, pihaknya lantas melakukan koordinasi dengan mengumpulkan beberapa elemen umat beragama pada bulan Oktober 2017.
Dalam satu kesempatan klarifikasi, lanjutnya, yang bersangkutan bersikukuh mengaku tidak bersalah, sehingga pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum.
“Saat pertemuan tersebut beliau tetap mengaku tidak bersalah dan akhirnya kita tetap memilih jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Pelaporan terhadap terdakwa dilakukan di Markas Polres Semarang pada Oktober 2017. Selang dua bulan berikutnya, polisi menangkap Julius.
"Kami mengapresiasi penyidik kepolisian karena saksi-saksi yang dihadirkan cukup kompeten. Mulai dari ahli pidana, ahli bahasa, ahli agama, kita cukup puas,” katanya.(*)
,
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Seorang Tokoh Agama Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Ujaran Kebencian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/seorang-pendeta-bernama-julius-heri-sarwono-divonis-bersalah-oleh-pengadilan-negeri-pn-ungaran_20180508_114608.jpg)