Berita Semarang
Hari Ini Vonis Sritex, Hotman Paris: 53 Kali Kredit Lunas, Kok Jadi Korupsi?
Sidang putusan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang resmi ditunda
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang putusan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang resmi ditunda satu hari dari yang semula pada Selasa (5/5/2026).
Putusan terhadap dua petinggi perusahaan tekstil itu kini dijadwalkan pada Rabu (6/5/2026).
Penundaan itu terjadi karena majelis hakim belum siap menyampaikan putusan, antara lain akibat kendala teknis dalam pengunggahan dokumen ke sistem sebelum batas waktu.
Baca juga: Minta Tak Dihukum, Mantan Bos Sritex Iwan Setiawan Baca Pembelaan dengan Suara Bergetar di Sidang
Selain itu, terdapat pergantian hakim anggota yang sedang mengikuti seleksi calon hakim agung.
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk kembali menghadirkan para terdakwa, Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis.
Pernyataan Tegas Hakim: Jangan Ada Intervensi
Di tengah penundaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyampaikan pernyataan tegas.
Dia meminta semua pihak tidak mencoba menghubungi hakim maupun aparat pengadilan.
“Tolong jangan dihubungi, mau hakim, panitera, atau pegawai pengadilan siapa pun. Keluarga kami juga jangan dimohon,” tegasnya di ruang sidang.
Dia memastikan putusan akan diambil berdasarkan fakta dan nurani.
“Kami dengan nurani yang benar, dengan fakta yang benar, kita tidak boleh berandai-andai,” imbuh dia.
Hakim pun menutup kemungkinan adanya praktik “pengaturan perkara”.
“Jangan ada yang coba-coba mengaku-ngaku bahwa ini bisa diatur, nggak ada. Saya demi Tuhan yang hidup, nggak ada,” tambahnya.
Tuntutan Berat untuk Duo Bos Sritex
Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman yang sama, yakni masing-masing 16 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar yang dapat diganti dengan kurungan selama 190 hari jika tidak dibayar, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar per orang yang dapat diganti dengan tambahan hukuman 8 tahun penjara.
Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyebut para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, menikmati hasil tindak pidana, serta menyebabkan kerugian besar bagi negara.
| Sopir Alphard Viral Terobos Penutupan Jalan di Semarang Klaim Sudah Izin, Lagi Antar Artis |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Rabu 6 April 2026: Sebagian Besar Cerah |
|
|---|
| Kenang Nanda Sebelum Anak Tewas Kecelakaan di Silayur Semarang: Ar Rasya Minta McD |
|
|---|
| Longsor Beruntun 3 Rumah Roboh hanya Dalam 4 Hari di Kalialang Semarang, Warga Minta Relokasi |
|
|---|
| Duka Beruntun Markonah, Rumah di Kalialang Semarang Rusak Imbas Longsor, Cucu Tewas Kecelakaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260506_sritex.jpg)