KASUS NARKOBA
WADUH, Pasutri Punya 4 Anak Nekat Jualan Sabu-sabu setelah kena PHK
Sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo selama 2 minggu terakhir.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: iswidodo
tribunjateng/akbar hari mukti
Para tersangka kasus narkoba yang diringkus Polresta Surakarta
Dari pemeriksaan awal, Kompol Eddy menjelaskan, rencananya hasil pembelian sabu-sabu ini akan dijual lagi ke pembeli lain.
"Kami akan melakukan pengembangan lagi, mengejar Keok yang menurut Endang sebagai pemasok sabu-sabu," urainya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1,68 gram.
Ketiganya ditahan di Mapolresta Solo dan dijerat pelanggaran teradap UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112, 114, jingga 132 dengan ancaman penjara selama 12 tahun.
Sementara Mursito dan Endang mengaku, terpaksa selama dua bulan terakhir menjual sabu-sabu karena Mursito kena PHK.
"Kami harus menghidupi 4 anak kami, kami menyesal dan tak ingin mengulanginya lagi," papar Mursito. (*)
Halaman 2 dari 2