Pilgub Jateng
Pemilih di Kabupaten Semarang Wajib Bawa C6 dan E-KTP atau Surat Keterangan
KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Sosialisasi Pilgub 2018 di Wujil Resort and Convention pada Jumat (25/5/2018) sore.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Amanda Rizqyana
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Sosialisasi Pilgub 2018 di Wujil Resort and Convention pada Jumat (25/5/2018) sore.
Pada acara tersebut, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Guntur Suhawan menyampaikan persyaratan pemilihan di TPS pada Pemilihan Gubernur 27 Juni 2018 mendatang ialah pemilih wajib membawa C6 (undangan bagi pemilih) dan EKTP atau surat keterangan (suket).
Hal tersebut menjadi tantangan bagi KPU Kabupaten Semarang karena persyaratan tersebut dinilai dapat menghambat angka partisipasi pemilih pada Pilgub 2018.
"Padahal kami mengharapkan kenaikan pemilih dari 55% menjadi 77,5%," ujar Guntur Suhawan.
Meski terdapat tantangan secara administrasi, KPU Kabupaten Semarang tetap optimis dapat memenuhi target tersebut.
Pihaknya melakukan berbagai sosialisasi mulai dari tingkat desa atau kelurahan, kecamatan, dan kabupaten. Bahkan pihaknya melakukan sosialisasi melibatkan unsur budaya.
"Partisipasi pemilih pada Pilgub 2018 dapat menjadi tolok ukur pada Pemilihan Presiden maupun Legislatif 2019 esok," pungkas Guntur. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sosialisasi-pilgub-jateng_20180525_192600.jpg)