Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kronologi Simpatisan Marahi Petugas Panwas Banyumas Hingga Berakhir Mediasi

Dalam rekaman itu, tampak dua orang tengah memarahi anggota Panwascam Patikraja dengan nada meledak-ledak

Tayang:
Penulis: khoirul muzaki | Editor: muslimah
Tribunjateng.com/Khoirul Muzaki
Screenshoot simpatisan marahi Panwascam Patikraja Banyumas saat penertiban APK. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Sebuah video yang memuat kemarahan simpatisan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Mardjoko-Ifan Haryanto terhadap petugas Panwascam viral di media sosial. Akun Bambang W membagikan video tersebut ke grup facebook Siapa Bupati Banyumas 2018, (24/5) lalu.

Dalam rekaman itu, tampak dua orang tengah memarahi anggota Panwascam Patikraja dengan nada meledak-ledak. Kejadian itu berawal ketiga petugas hendak menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) terlarang di wilayah Desa Kedungrandu Kecamatan Patikraja.

Ketua Panwaslu Banyumas Yon Daryono mengatakan, tindakan penertiban yang dilakukan pihaknya sudah tepat. Ia juga membantah anggotanya telah merobek APK Mardjoko-Ifan seperti dituduhkan oknum simpatisan dalam video itu.

Alih-alih merobek, petugas bahkan belum sampai menurunkan APK terlarang karena lebih dulu dihalangi simpatisan.

Ia justru menyesalkan tindakan oknum yang disebutnya simpatisan itu karena mencoba menghalangi pekerjaan petugas.

Tetapi masalah ini sudah diselesaikan secara mediasi di tingkat kecamatan dengan menghadirkan Panwascam Patikraja, Kasi Trantib Kecamatan Patikraja, dan oknum simpatisan yang memarahi petugas.

Mediasi menghasilkan kesepakatan, relawan atau simpatisan harus menurunkan baliho mini (rontek) dalam waktu 1x24 jam. Jika tidak diturunkan, Satpol PP akan menertibkan APK terlarang tersebut.

"Belum sampai 1x24 jam, rontek sudah gak ada, mungkin sudah ditertibkan sendiri,"katanya

Jauh sebelum ini, pihaknya bahkan telah menyosialisasikan kepada timses bahwa baliho mini (rontek) tidak diperbolehkan dipasang. Pasalnya, APK jenis itu tak diatur dalam Peraturan KPU.

Adapun APK yang diatur dalam Peraturan KPU hanya meliputi baliho, umbul-umbul dan spanduk yang jumlah, ukuran serta lokasi pemasangannya sudah ditentukan.

Pihaknya bahkan telah mengonfirmasi tim pemenangan paslon Mardjoko-Ifan terkait pemasangan rontek tersebut. Timses ternyata tidak mengakui rontek tersebut adalah produk mereka.

Yon pun enggan menyebut oknum yang memarahi anggotanya itu sebagai relawan, karena tidak terdaftar resmi dalam tim kampanye.

"Mungkin simpatisan itu ya, bukan relawan resmi. Katanya punya posko, tapi ternyata posko iti baru didaftarkan ke KPU setelah ribut-ribut,"katanya

Yon juga mengomentari terkait keberadaan surat tugas yang dipertanyakan oknum simpatisan itu saat memarahi petugas.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved