Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lebaran 2018

Siapa saja yang Wajib Mendapat THR dari Perusahaan?

Sekilas dalam Permenaker itu, Heru menuturkan THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum ramadhan.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: iswidodo
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga menujukkan uang NKRI pecahan baru sesuai antre penukaran di mobile konter Bank Indonesia di Blok M, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan nanti wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan lebih secara terus menerus.

Menurut Kepala Disnakerin Kota Tegal Heru Satyawan, kebijakan THR itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 dan Surat Edaran No 2/2018.

Sekilas dalam Permenaker itu, Heru menuturkan THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum ramadhan.

Selain itu, THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu ataupun tertentu.

Heru menerangkan untuk upah THR, pekerja yang telah mempunyai massa kerja secara 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapat upah sebesar satu bulan penuh.

"Untuk yang kurang dari 12 bulan akan dapat upah secara proporsional," kata Heru kepada Tribunjateng.com, Rabu (30/5/2018).

Sedangkan untuk buruh lepas yang masa kerjanya sudah 12 bulan, kata Heru, mereka akan mendapat upah THR sesuai rata-rata gaji yang diterima.

"Yang belum 12 bulan juga sama, sesuai rata-rata gaji bulanan yang diterimanya. Mohon bagi perusahaan-perusahaan diingat, maksimal H-7 sudah bisa memberikan THR kepada para buruhnya," tambah Heru.

Dalam hal ini, pihaknya sudah mengirimkan Surat Edaran ke sejumlah perusahaan yang ada di Kota Tegal untuk menerapkan kebijakan THR. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved